Pemerintah Disarankan Buat Aturan Jelas Tentang Transportasi Berbasis Online
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Arief Poyuono.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sarana transportasi memang sangat dibutuhkan oleh masyrakat, terutama masyarakat diperkotaan besar seperti Jakarta. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Arief Poyuono.
Dikataan, munculnya moda transportasi online seperti Uber Taxi ,Grab, dan Gojek adalah sebuah moda transportasi yang memanfaatkan teknologi informatika.
Persoalannya bukan moda transportasi yang hanya mengedepankan tarif yang murah dan mudah diakses melalui jaringan internet oleh Masyrakat.
"Yang terpenting dalam moda transportasi adalah pelayanan transportasi yang berbasis safety transportation bagi masyrakat.Terutama bagi operatornya,sarana transportasi yang digunakan dan masyrakat pengunanya," ujar Arief," Selasa (22/3/2016).
Arief menegaskan, sistim KIR kendaraan umum untuk barang dan manusia sebenarnya adalah sebuah kontrol pemerintah sebagai regulator untuk mengawasi sarana transportasi umum yang digunakan oleh operator.
"Nah apakah Gojek ,Uber Taxi ,Grab dan transportasi berbasis online itu diawasi oleh regulator dengan Sistim kelayakan sarana transportasinya? Jika tidak diawasi oleh pemerintah maka akan berpengaruh dengan keselamatan pengunanya," Arief menegaskan.
"Jadi pemerintah jangan seperti seperti orang dungu kalau transportasi berbasis online itu itu merupakan pelanggaran UU transportasi," tegas Arief lagi.
Jika memang transportasi berbasis online mau dilegalkan, lanjut Arief, silahkan saja dibuat aturan yang jelas Dan tidak diskriminasi dengan àngkutan umum yang konvensional
Oleh karena itu Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Mendukung penuh aksi supir Taxi. Saya ingatkan jangan sampai aksi ini berujung pada kerusuhan," punkgas Arief yang tak lain Ketua Umum Pederasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.