Organda DKI: Gara-gara Uber dan Grab, 17 Perusahaan Taksi Konvesional Mati Suri
"Sebanyak 40 persen hingga 60 persen penghasilan perusahaan taksi itu turun," ucap Sitorus.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta menilai kehadiran angkutan umum berbasis aplikasi online seperti Uber dan Grab telah membuat perusahaan taksi konvensional resmi mengalami kerugian bahkan hingga mati suri.
Sekretaris DPD Organda DKI Jakarta, JH Sitorus menyatakan seluruh perusahaan taksi resmi mengeluhkan pendapatan terus mengalami penurunan, setelah munculnya Uber dan Grab Car yang mengambil pasar taksi tersebut.
"Dari 36 perusahaan taksi, tinggal 20, dan 17 hampir mati suri. Persaingan ini enggak sehat jadi kami minta kesetaraan," ujar Sitorus di Jakarta, Sabtu (26/3/2016).
Baca Juga : Sebelum Ada Taksi Online, Bisa Dapat Rp 500 Ribu per Hari, Kini Cuma Bisa Rp 100 Ribu
Tarif yang ditawarkan oleh transportasi online memang lebih murah karena dinilai Organda ilegal.
Bberbeda dengan taksi konvensional resmi karena harus mendapatkan berbagai izin jika ingin beroperasi dan tarifnya pun ditentukan oleh pemerintah daerah.
"Sebanyak 40 persen hingga 60 persen penghasilan perusahaan taksi itu turun," ucapnya.
Tergerusnya pasar taksi, bukan hanya dikeluhkan perusahaan tetapi para pengemudinya pun terbebani dengan sepinya penumpang dan tidak jarang uang setoran ke perusahaan sulit didapatkan.
Menurut Sitorus, perusahaan taksi konvensional tidak dapat menurunkan tarif setoran agar pengemudinya tidak terbebani karena perusahaan itu juga terbebani.
"Tidak usah diturunkan setoran juga sudah kolaps kok," ucapnya.