Senin Besok, Pelaku dan Korban Tindak Perdagangan Orang Jalani Tes DNA
"Senin besok, pemeriksaan DNA. Tes DNA butuh waktu 1 minggu."
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan DNA kepada pelaku dan korban kasus tindak pidana perdagangan orang dan perlindungan anak.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat, mengatakan pemeriksaan DNA akan dilakukan di rumah sakit pada Senin (28/3/2016) besok.
"Senin besok, pemeriksaan DNA. Tes DNA butuh waktu 1 minggu," tutur Wahyu Hadiningrat kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Minggu (27/3/2016).
Dia menjelaskan, pemeriksaan DNA dilakukan untuk mengetahui apakah pelaku dan korban mempunyai hubungan darah atau masih satu keluarga.
Apabila terbukti orang tua mempunyai anak dieksploitasi, maka akan dijerat tindak pidana perlindungan anak. Sementara itu, apabila bukan orang tua, maka yang bersangkutan dijerat tindak pidana perdagangan orang.
"Untuk mengetahui ini orang tua kandung atau bukan. Saya belum melihat hubungan," kata dia.
Sebelumnya, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang dan perlindungan anak. Sebanyak empat orang telah ditetapkan tersangka. Mereka yaitu, IR, SM, I dan NH.
Sebanyak tiga anak menjadi korban tindak pidana itu. Mereka yaitu, bayi laki-laki, MI (6 bulan), W (5 tahun), dan R (6 tahun). Untuk sementara, mereka berada di Rumah Perlindungan Sosial Anak Bambu Apus milik Kementerian Sosial.
Pengungkapan kasus dilakukan setelah melakukan penyelidikan selama dua bulan. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui anak-anak itu diminta mengemis di perempatan jalan dan disewa kepada orang lain seharga Rp 200 ribu per hari.