Duet Kakak Beradik Bobol ATM, Pacari Korban Lalu Minta PIN ATM Diganti Tanggal Jadian
Fandy Setiawan (27) dan Dewi Purnamasari (26), sepasang adik kakak diamankan aparat kepolisian.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fandy Setiawan (27) dan Dewi Purnamasari (26), sepasang adik kakak diamankan aparat kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti mengatakan mereka mencuri dengan modus operandi memacari korban.
"Mereka ditangkap di komplek pertokoan Surapati score Blok o.9, Jl.Phh.Mustofa no.39 Kelurahan Pasir Layung Kecamatan Cibenying Kidul Bandung pada Kamis pagi," tutur Krishna, Kamis (31/3/2016).
Dia menjelaskan, Dewi Purnamasari mengajak berkenalan sampai berpacaran dengan korban.
Mereka berkomunikasi melalui kontak Blackberry Messenger (BBM).
Setelah berpacaran, pelaku mengajak korban mengubah pin ATM sesuai tanggal jadian.
Lalu, pelaku menukar kartu ATM korban.
Korban menyadari ATM-nya dibobol seseorang.
"Ketika korban ingin memblokir ATM, pelaku dan kakaknya yang mengaku polisi di Polda Metro Jaya melarang memblokir ATM korban dengan alasan kakaknya menjamin bisa menangkap pelaku dan mengembalikan uang korban," kata dia.
Setelah melakukan penyelidikan, dua pelaku ditangkap.
Untuk sementara, mereka mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Mereka disangkakan Pasal 362 KUHP.
Selain mengamankan pelaku, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa satu buah Buku rekening BTN Batara Fandi Setiawan, satu buah Buku rekening BTN Batara a/n Hellen Felieazura, satu buah Buku Rekening BCA atas nama Fandi Setiawan.
Kemudian, satu buah buku rekening BCA atas nama Dedy Setiawan, satu buah Buku rekening BCA atas nama Dewi Purnamasari, satu buah handphone samsung s6 warna gold, satu buah iphone 6s warna pink, satu buah bb bellagio warna hitam, satu buah id card wartawan news tipikor a/n Fandi Setiawan, satu buah topi warna abu-abu hitam yang digunakan pelaku saat mengsmbil uang di ATM.