Belum Hentikan Reklamasi, LBH Jakarta Nilai Ada Manfaat Lain yang Telah Diterima Pemprov DKI
Ahok mengaku tidak berwenang untuk menghentikan proyek reklamasi. Dia memilih menunggu pemerintah pusat
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara LBH Jakarta, Julius Ibrani menilai bahwa ada manfaat lain yang telah diterima oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta yang terus melanjutkan proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Mengingat, belum selesainya Raperda Zonasi dan Raperda Tata Ruang di pulau-pulau reklamasi itu.
"Sekarang Raperda tidak ada, kemarin rapat menteri juga sudah bilang dihentikan sementara, kalau reklamasi masih berjalan, ya ada manfaat lain sudah diterima. Pasti itu," jelas Julius di LBH Jakarta, Selasa (19/4/2016).
Dirinya menjelaskan, ketika pembangunan ruko dan bangunan lainnya yang beberapa diantaranya sudah berdiri, pengembang dipastikan telah memiliki "Kartu As" dari otoritas setempat dan berani untuk terus membangun.
"Saya tidak tahu manfaatnya apa, tapi setahu saya kalau tidak ada peraturan daerah yang disetujui, duitnya belum ada yang masuk ke pemda," tambahnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjawab imbauan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk menghentikan proyek reklamasi.
Ahok mengaku tidak berwenang untuk menghentikan proyek reklamasi. Dia memilih menunggu pemerintah pusat untuk menghentikan reklamasi.
"Kalau Pak JK (Jusuf Kalla) minta dihentikan, maka saya bilang banyak juga yang minta dihentikan, dasar hukumnya mana? Kalau kirim surat ke saya resmi ya saya akan pelajari kalau enggak saya digugat," ujar Ahok di Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Minggu (17/4/2016).
Menghentikan secara keseluruhan proyek reklamasi akan menimbulkan kerugian bagi pengembang. Jumlahnya berkisar triliunan. Pengembang bisa jadi akan menggugat Pemerintah Daerah DKI Jakarta atas kerugian yang menimpa mereka.
"Kalau saya digugat dan saya kalah di PTUN, dan suruh ganti, berapa triliun? Yang kalah Pemda loh, jadi Pemda yang harus bayar. Kamu kira DPRD mecat saya enggak kira-kira?" imbuh dia.