Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Mantan Direksi DKI Jadi Tersangka, Ahok: Kita Masuk Sudah Curiga

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) baru tahu persoalan yang baru saja menjerat mantan Direktur Utama Bank DKI tahun 2014 Eko Budiwiyo

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dua Mantan Direksi DKI Jadi Tersangka, Ahok: Kita Masuk Sudah Curiga
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) baru tahu persoalan yang baru saja menjerat mantan Direktur Utama Bank DKI tahun 2014 Eko Budiwiyono dan mantan Direktur Pemasaran Bank DKI tahun 2014 Mulyanto Wibowo.

Kedua direksi itu ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Mereka diduga terlibat dalam kasus pemberian kredit Bank DKI tahun 2013.

Akibat kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 267 miliar.

"Saya nggak tahu, kamu tanya Kejaksaan saja," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (20/4/2016).

Meski begitu, saat awal menjadi pejabat di DKI tahun 2012 lalu, Ahok mengaku telah menaruh curiga dengan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Berita Rekomendasi

"Makanya waktu kita masuk sudah curiga, pengawasan itu enggak gampang, makanya kita ganti yang profesional (Dirut Bank DKI) sekarang," kata Ahok.

Ahok ingin semua kegiatan di Pemerintah Provinsi DKI terbuka atau transparan dan bisa dilihat masyarakat, termasuk yang dilakukan Badan Usaha Milik Daerah.

Ahok juga menginginkan agar BUMD DKI dapat go public.

"Kenapa kita ngotot pengen sekali right issue, kalau dia (bank DKI) go public terus ada strategi partner yang hebat, bank dalam negeri atau luar negeri ke yang hebat punya saham maka itu akan terjadi pengawasan. Itu harapannya seperti itu," jelas Ahok.

Seperti diberitakan sebelumnya Mulyanto dan Eko disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus berawal dari penyaluran dana kredit dari Bank DKI kepada PT. Likotama Harum dan PT. Mangkubuana Hutama Jaya sebagai pemenang tender proyek pada 2011-2014 sebesar Rp230 miliar.

Penyidik menilai telah terjadi penyimpangan dalam pemberian kredit modal kerja saat PT. Likotama Harum mengajukan kredit karena belum terpenuhinya persyaratan atau tidak sesuai buku pedoman perusahaan, tetapi telah disetujui oleh dewan direksi Bank DKI sehingga kredit dicairkan.

PT. Likotama Harum mengajukan kredit modal kerja ke Bank DKI untuk proyek pembangunan jembatan Selat Rengit di Kepulauan Meranti (Riau), senilai Rp212 miliar, pembangunan pelabuhan kawasan Dorak di Selat Panjang (Riau) senilai Rp83,5 miliar, pembangunan gedung RSUD Kebumen di Jawa Tengah senilai Rp94,2 miliar, serta pengadaan kontruksi bangunan Kabupaten Paser di Kalimantan Selatan senilai Rp389,9 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas