Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Jessica Belum Terima Surat Perpanjangan Masa Penahanan

Hidayat Boestam, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, mengaku belum menerima surat perpanjangan masa penahanan kliennya.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum Jessica Belum Terima Surat Perpanjangan Masa Penahanan
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Jessica Kumala Wongso 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hidayat Boestam, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, mengaku belum menerima surat perpanjangan masa penahanan kliennya.

Padahal masa penahanan Jessica akan berakhir, Kamis (28/4/2016).

"Kalau mau diperpanjang, saya belum dapat masa perpanjangannya. Penetapan dari izin pengadilan saya belum dapat dari penyidik. Mungkin besok, saya tak tau," tutur Hidayat kepada wartawan, Rabu (27/4/2016).

Dia menghormati keputusan penyidik Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) untuk mengajukan perpanjangan masa penahanan untuk jangka waktu 30 hari ke pengadilan.

"Kami harus hormati. Sesuai pasal 29 (KUHAP,-red), polisi atau penyidik masih mempunyai waktu 30 hari untuk melakukan penyidikannya kalau belum lengkap. Tetapi kalau sudah lengkap ya P21," kata dia.

"Tetapi kalau belum lengkap masih ada perpanjangan 30 hari. Tetapi kalau 30 hari kedepan tak lengkap juga, Jessica dibebaskan. Kami tunggu saja besok diperpanjang atau tidak karena surat kami belum dapat."

Berita Rekomendasi

Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, akan mendekam lebih lama di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Ini karena masa penahanan Jessica telah diperpanjang.

Perpanjangan ini berlaku mulai 29 April mendatang, usai masa penahanan Jessica yang ketiga kali selesai.

"(Masa penahanan,-red) Jessica diperpanjang 30 hari ke depan," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti.

Dia menjelaskan, perpanjang 30 hari ke depan tersebut dilakukan atas izin pengadilan.

"Izin pengadilan," imbuh dia.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Dia diduga menaruh zat sianida di minuman es Kopi Vietnamese yang diminum Mirna di Cafe Olivier pada 6 Januari 2016.

Dia ditangkap di Hotel Neo Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) pukul 07.45 WIB.

Setelah itu, dia ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas