Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Biaya Pemakaman di TPU Pangkalan Jati Rp 8 Juta, Warga Mengeluh

Yakni Rp 125 Ribu untuk pemakaman pertama selama 3 tahun, dan perpanjangan atau daftar ulang sebesar Rp 75 Ribu di tahun keempat.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Biaya Pemakaman di TPU Pangkalan Jati Rp 8 Juta, Warga Mengeluh
BAHRI KURNIAWAN
Ilustrasi 

Menurut Wawan, untuk warga yang iuran bulanan dengan besaran tertentu ke pihak pengelola TPU, jika nanti ada anggota keluarga yang meninggal maka biayanya hanya Rp 4 Juta jika dimakamkan di TPU Pangkalan Jati Baru.

"Kalau bukan anggota atau tidak iuran bulanan, bisa mencapai Rp 8 Juta," kata Wawan.

Sementara itu, anggota DPRD Depok Sahat Berliana Farida Saragih, membenarkan adanya laporan warga soal tingginya biaya pemakaman di TPU Pangkalan Jati Baru, Cinere, Depok.

"Semalam jumpa dengan warga Pangkalan Jati, mereka mengeluhkan hal itu," kata Sahat saat dikonfirmasi Warta Kota, Minggu (1/5/2016).

Menurut Sahat, dari laporan warga hal ini sudah terjadi cukup lama. Namun, Sahat mengaku mengaku belum mengecek aturan terkait biaya pemakaman di Depok.

Yang pasti, kata Sahat, dengan besaran biaya Rp 8 Juta tersebut, menurutnya, hal itu sangat tidak wajar.

"Saya memang belum cek aturan terkait pemakaman. Tapi Rp 8 Juta itu, harga yang gila untuk pemakaman," kata Sahat.

Berita Rekomendasi

Untuk tindak lanjutnya, kata Sahat, dirinya akan mengecek dahulu aturan terkait hal ini lalu, melakukan kroscek atau peninjauan lapangan.

"Baru semalam saya terima laporan ini. Paling tidak akan saya cek dulu semuanya termasuk lokasi dan segala hal lainnya," kata Sahat.

Karenanya kata Sahat dirinya tidak mau terburu-buru menuding hal ini adalah pungli yang dilakukan oknum UPT Pemakaman di Depok atau kesalahan Pemkot Depok.

Namun, jika ada kesalahan atau oknum Pemkot yang bermain di sini, kata Sahat, dirinya akan membawa hal ini ke rapat fraksi atau komisi di DPRD Depok. (Budi Sam Law Malau)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas