Kendaraan Berat Masih Diizinkan Melintas Saat Libur Panjang Akhir Pekan Ini
Agung menambahkan rekayasa lalu lintas untuk kendaraan berat itu sifatnya masih situasional sesuai dengan keadaan di lapangan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kendaraan berat masih diperbolehkan melintas di ruas jalan tol pada libur panjang, Kamis 5 Mei 2016 hingga Minggu 8 Mei 2016.
"Uuntuk kendaraan berat dan muatan barang, kami tidak melarang. Ini sudah hasil koordinasi dengan Kementerian Perhubungan," ucap Kakorlantas Polri, Brigjen Agung Maryoto, usai apel gelar pasukan di Korlantas Polri, Jl MT Haryono, Jakarta Timur, Rabu (4/5/2016).
Dilanjutkan Agung, apabila nantinya terjadi kepadatan atau penumpukan kendaraan di titik tertentu, maka pihaknya akan mengatur laju keberangkatan dari kendaraan berat secara bergelombang.
"Apabila sudah benar-benar padat, mereka kami hentikan dulu di beberapa kantong parkir mulau dari Bakauheni KM 50, hingga Serang. Kalau kepadatan mulai mencair, mereka kami perbolehkan melintas," tuturnya.
Agung menambahkan rekayasa lalu lintas untuk kendaraan berat itu sifatnya masih situasional sesuai dengan keadaan di lapangan.
"Itu semua sifatnya situasional, kalau terjadi kepadatan cukup panjang kami alihkan kendaraan ke titik-titik yang sudah disiapkan," ujarnya.