Penampakan Pulau D Hasil Reklamasi
Pengembang tetap membangun di atas daratan terbentuk, meski belum mengantongi izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pulau D merupakan hasil reklamasi, satu dari 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta.
Reklamasi dilakukan pengembang PT Kapuk Naga Indah (KNI). Pulau tersebut dibangun seluas 312 hektare.
Pantaun Tribunnews.com, di setiap sektor Pulau D dijaga ketat oleh para penjaga dari PT KNI. Sebelum memasuki Pulau hasil reklamasi, pengunjung diharuskan menukar kartu tanda pengenal.
Sebelum memasuki pulau, harus melewati jembatan besar. Terdapat ratusan ruko yang sudah dibangun di Pulau D.
Pengembang tetap membangun di atas daratan terbentuk, meski belum mengantongi izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Terparkir beberapa alat berat di setiap sudut pulau. Di pesisir pantai terdapat kapal-kapal, termasuk kapal patroli dan kapal pengangkut barang.
Dijadwalkan pada hari ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan meninjau langsung pulau hasil reklamasi di pantai utara Jakarta.
Ahok meninjau bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.
"Kami berempat akan meninjau langsung," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (3/5/2016).
Ahok bersama ketiga Menteri akan memantau pulau-pulau hasil reklamasi. Sehingga dapat ditelaah pengembang yang melanggar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
"Dilihat, ada laporan, berita acara dari Amdal. Kalau memang mereka melanggar dari yang diterapkan di Amdal, maka akan dilakukan pemberhentian sementara," kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
Ahok menyatakan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang akan menilai, pengembang sudah melaksanakan reklamasi sesuai Amdal atau tidak.
Pasalnya reklamasi di pantai utara Jakarta harus memperhatikan banyak aspek, yang satu di antaranya lingkungan. Semisal ekosistem dan keberlanjutan penghipudan, tidak hanya manfaat sesaat.
Sementara itu terdapat 17 pulau yang akan dibangun melalui proyek reklamasi. Delapan sudah memiliki izin reklamasi, namun sembilan pulau belum memiliki izin reklamasi Teluk Jakarta.
Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta Gamal Sinurat mengatakan 17 pulau sudah memiliki izin prinsip. Namun untuk izin pelaksanaan baru ada delapan pulau yang sudah memiliki izin reklamasi.
"Kalau izin prinsip 17 pulau sudah semua, tapi untuk izin pelaksanaan ada delapan pulau yang sudah punya izin reklamasi," ujar Gamal.
Delapan pulau yang sudah memiliki izin, yakni;
- Pulau C (276 hektare), Pulau D (312 hektare), dan E (284 hektare) oleh PT Kapuk Naga Indah
- Pulau F (190 hektare) oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro)
- Pulau G (162 hektare) oleh PT Muara Wisesa Samudera
- Pulau H (63 hektare) oleh PT Intiland Development
- Pulau I (405 hektare) oleh PT Jaladri Kartika Ekapaksi
- Pulau K (32 hektare) oleh PT Pembangunan Jaya Ancol
Sedangkan sembilan pulau yang belum memiliki izin, yakni;
- Pulau A (79 hektare) dan Pulau B (380 hektare) oleh PT Kapuk Niaga Indah
- Pulau J (316 hektare) oleh PT Pembangunan Jaya Ancol
- Pulau L (447 hektare) oleh PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Manggala Krida Yudha
- Pulau M (587 hektare) oleh PT Manggala Krida Yudha
- Pulau N (411 hektare) oleh PT Pelindo
- Pulau O (344 hektare) oleh PT Jakpro
- Pulau P (463 hektare) dan Pulau Q (369 hektare) oleh PT Kek Marunda Jakarta.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuty Kusumawati mengatakan bahwa 17 pulau itu dibagi menjadi tiga sub-kawasan, yakni timur, barat, dan tengah. Timur untuk pelabuhan, industri, dan pergudangan. Barat untuk pusat permukiman warga atau residential. Tengah untuk komersial.