Kasus Siyono, Sidang Etik Anggota Densus Segera Masuk Tahap Putusan
Siyono ditangkap Densus 88 Polri pada 8 Maret 2016 di Dusun Pogung, Desa Brengkungan, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah tiga minggu dari sidang pertama, sidang etik dua anggota Densus 88 yang diduga menganiaya terduga teroris Siyono hingga tewas, ternyata belum juga sampai di tahap putusan atau pembacaan tuntutan.
"Kita tunggu saja, minggu lalu kan sudah masuk tahap pembelaan. Apabila tidak ada halangan, tentu minggu ini akan ada putusan bagi dua anggota Densus, AKBP T dan Ipda H," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar, Selasa (10/5/2016).
Boy mengatakan, apabila pimpinan sidang merasa perlu mendengarkan saksi tambahan atau pemeriksaan tambahan, hal itu sangat dimungkinkan.
"Kalau ada perubahan keterangan yang belum lengkap, biasanya bisa diundur satu minggu. Kita tunggu dalam tiga hari ke depan," ucapnya.
Seperti diketahui, Siyono ditangkap Densus 88 Polri pada 8 Maret 2016 di Dusun Pogung, Desa Brengkungan, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Seperti dikutip Kompas, Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Dwi Priyatno menyatakan, dari pemeriksaan awal, penangkapan dan pemeriksaan terhadap Siyono sudah dilakukan sesuai prosedur standar operasi yang berlaku oleh Densus 88.
Kekerasan, lanjut Dwi, terjadi ketika petugas membuka borgol Siyono guna menunjukkan lokasi barang bukti di wilayah Prambanan, Yogyakarta.
Saat borgol dilepas, Siyono menyerang anggota Densus 88 sehingga terjadi perkelahian yang menyebabkan pemimpin wilayah Jamaah Islamiyah di Klaten itu meninggal karena pendarahan di bagian kepala.