Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Sita Dua Mobil Tersangka Korupsi Pertamina Foundation

Dua mobil disita dari mantan Sekretaris Yayasan Pertamina Foundation

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bareskrim Sita Dua Mobil Tersangka Korupsi Pertamina Foundation
Tribunnews.com/Abdul Qodir
Penyidik Bareskrim menggeledah kantor Pertamina Foundation di Jalan Sinabung II, Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (1/9/2015) siang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Bareskrim Polri menyita dua unit mobil milik Wahyudin Akbar, tersangka kasus dugaan korupsi program CSR Pertamina Foundation, Menanam 100 juta pohon pada 2012-2014‎.

Dua mobil yang disita dari mantan Sekretaris Yayasan Pertamina Foundation itu yakni Honda CRV warna abu-abu tahun 2013 dengan nomor polisi (nopol) B 1318 TJF dan VW jenis Polo warna merah nopol B 1961 TRS.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya mengatakan kedua mobil itu disita karena itu hasil kejahatan tindak pidana pencucian uang dan pidana korupsi dana Corporate Social Responbility‎ (CSR).

"Selain mobil kami akan sita beberapa barang hasil kejahatan dari tersangka ‎Wahyudin. Masih banyak yang akan disita," ujar Agung, Kamis (19/5/2016) di Mabes Polri.

Kemudian ketika ditanya soal perkembangan berkas tersangka lainnya yaitu eks Direktur Eksekutif Pertamina Foundation, Nina Nurlina Agung menjawab pihaknya masih fokus pada berkas Wahyudi.

"Kita selesaikan dulu berkasnya Wahyudin karena berkasnya mereka terpisah," katanya.

Untuk diketahui, Nina dan Wahyudin ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait dana CSR PT Pertamina pada 2012-2014 untuk program gerakan menanam 100 juta pohon.

Berita Rekomendasi

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 8 dan pasal 15 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 21 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Mereka juga juga disangkakan melanggar pasal 3, pasal 4, pasal 5 dan pasal 10 UU no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 64 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas