Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Jessica Dinyatakan Lengkap Kejaksaan, Senyum Kombes Khrisna Murti Mengembang

Setelah berkas tersangka Jessica dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, senyum Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Po

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Berkas Jessica Dinyatakan Lengkap Kejaksaan, Senyum Kombes Khrisna Murti Mengembang
Tribunnews.com/ Amriyono Prakoso
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Khrisna Murti saat keluar dari ruangan Main Hall Polda Metro Jaya, Kamis (26/5/2016) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah berkas tersangka Jessica dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, senyum Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Khrisna Murti terlihat mengembangkan saat keluar dari ruangan Main Hall Polda Metro Jaya.

Mengenakan pakaian hitam bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono, Khrisna mengatakan dirinya akan langsung mengambil berkas ke Kejaksaan Tinggi.

"Saya ini mau ambil berkas ke Kejati. Mudah-mudahan cepat selesai," ujarnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/5/2017).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akhirnya menyatakan berkas kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin telah lengkap (P21) dan layak untuk dilanjutkan ke pengadilan.

Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Muhammad Nasrun menyatakan berkas dengan tersangka Jessica Kumala Wongso dinyatakan telah lengkap setelah melalui pemeriksaan jaksa peneliti.

"Setelah berkas perkara kami terima kembali. Kemudian berkas perkara kami teliti seksama oleh jaksa peneliti, maka berkas perkara dinyatakan lengkap yaitu P21," kata Nasrun di Kejati DKI Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Berita Rekomendasi

Alat bukti dari penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, disebut Nasrun, telah memenuhi syarat secara formil dan materil.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 139 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) bahwasanya secara formil dan materil berkas perkara dapat dilimpahlan ke pengadilan," kata Nasrun.

Meski demikian, Nasrun enggan menjawab bukti yang akhirnya dapat dilengkapi penyidik Dirkrimum Polda Metro Jaya.

Dia hanya menjelaskan bukti tersebut telah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa terdahulu.

Dengan pernyataan jaksa bahwa berkas Jessica telah lengkap maka masa penahanannya dapat diperpanjang hingga selesainya proses pengadilan kelak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas