Bocah SMP Ini Segera Jalani SIdang Pemerkosaan dan Pembunuhan di Dadap
Penyidik Polda Metro Jaya akan menyerahkan tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti ke Kejari Tangerang.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara RA (16), salah satu tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap karyawati di Tangerang, EF (19), dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tangerang. Dengan demikian, RA akan segera disidang.
Kasubdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso menyampaikan, berkas perkara dengan nomor BP/397/V/2016/Dit Reskrimum atas nama tersangka RA, dikirim penyidik Polda Metro Jaya pada 23 Mei 2016.
Berkas tersebut kemudian diterima Kejaksaan Negeri Tangerang pada 24 Mei 2016.
"Iya sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada tanggal 26 Mei 2016 oleh Kejari," ujar Eko dalam keterangannya, Jumat (27/5/2016).
Eko menambahkan, sesuai Pasal 8 (3) b, Pasal 138 (1), dan Pasal 139 KUHAP, penyidik Polda Metro Jaya akan menyerahkan tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti ke Kejari Tangerang.
Sementara itu, Kepala Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Handik Zusen mengatakan, tahap dua pelimpahan tersangka RA akan dilakukan hari ini.
"Hari ini tahap duanya, Polda akan menyerahkan tersangka RA dan barang bukti ke Kejari Tangerang, berangkat jam 10.00 WIB dari Gedung Resmob," kata Handik.
Adapun dua tersangka lainnya bernama Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24). Polisi telah menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Ancaman maksimal berdasarkan pasarl tersebut adalah hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. Namun, RA akan mendapatkan keringanan hukuman karena berstatus anak di bawah umur.
Dalam kasus ini, EF ditemukan tewas di kamar mes karyawan pada Jumat (13/5/2016) lalu.
Saat ditemukan, EF dalam kondisi tanpa busana dan bersimbah darah dengan gagang pacul tertancap di bagian tubuhnya. (Akhdi Martin Pratama)