Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kantongi Izin Impor, Ahok Ingin Daging Sapi Dibandrol Rp 39 Ribu per Kilogram

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendapat izin dari Menteri Pertanian Amran Sulaiman untuk impor daging sapi.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kantongi Izin Impor, Ahok Ingin Daging Sapi Dibandrol Rp 39 Ribu per Kilogram
Tribunnews.com/Lendy Ramadhan
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendapat izin dari Menteri Pertanian Amran Sulaiman untuk impor daging sapi.

PD Dharma Jaya selaku Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan mendistribusikan daging sapi impor.

Diharapkan daging sapi impor dapat menutupi kekurangan pasokan selama bulan Ramadan hingga hari raya Idul Fitri.

"Kita sudah dapat izin impor dari PD Dharma Jaya. Secara lisan Menteri Pertanian juga sudah bilang sama saya, beliau izinkan untuk impor," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (10/6/2016).

Daging sapi impor juga untuk memenuhi kebutuhan warga DKI Jakarta pemegang Kartu Jakarta Pintar dan warga yang tinggal di rumah susun.
Nantinya, daging sapi itu disubsidi dan dijual seharga Rp 39 ribu per kilogram.

"Kita inginkan hanya Rp 39 ribu lah sekilo. Dan kita jatahin satu kali sebulan," kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

Berita Rekomendasi

Data dari Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (KPKP) menyebutkan, DKI Jakarta memiliki kebutuhan 650 hingga 750 ekor sapi per hari untuk dikonsumsi masyarakat dan industri kuliner.

Sebelumnya, Direktur Utama PD Dharma Jaya Marina Ratna Dwi Kusuma mengatakan daging bersubsidi akan diperuntukkan bagi peserta Kartu Jakarta Pintar, pekerja harian lepas (PHL), dan petugas prasarana dan sarana umum (PPSU).

"Pak Gubernur (Basuki Tjahaja Purnama) kan ingin transaksinya non-tunai. Agar tepat sasaran dan datanya terekam, makanya peruntukannya untuk pemegang KJP, PHL, dan PPSU," ucapnya Senin (6/6/2016).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas