Jika Tak Bayar Retribusi, Makam di Jakarta Akan Ditutup
Penerapan aturan ini mengacu kepada Peraturan Daerah DKI Jakarta No 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Daerah.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Ratna DKI Jakarta Diah Kurniati mengimbau warga yang tidak pernah membayar retribusi makam jenazah kerabatnya untuk mengecek keberadaan makam tersebut ke petugas tempat pemakaman umum (TPU).
Tujuannya untuk memastikan lahan tersebut belum ditutup oleh makam yang lain. Sebab, kata Ratna, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan aturan retribusi lahan makam di TPU.
Penerapan aturan ini mengacu kepada Peraturan Daerah DKI Jakarta No 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Daerah.
"Kalau sudah 10-12 tahun tidak pernah perpanjang, harus ke TPU dulu mengecek masih ada enggak makamnya. Takutnya sudah ditumpang dengan yang lain," ujar Ratna saat dihubungi, Minggu (12/6/2016).
Menurut Ratna, besaran retribusi perpanjangan lahan makam sama seperti pembukaan makam baru. Besarannya berkisar antara Rp 40.000-100.000 sesuai strategisnya lokasi.
Retribusi berlaku untuk tiga tahun. Pembayaran dilakukan melalui Bank DKI, dengan terlebih dahulu mendatangi pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di kantor kelurahan yang menjadi lokasi TPU.
"Nanti petugas PTSP yang memandu. Setelah itu, bayar retribusinya lewat Bank DKI. Setelah bayar nanti balik lagi ke PTSP. Bukti pembayarannya dilihatkan. Nanti warga pemesan akan diberi SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah)," ujar Ratna.
Penulis : Alsadad Rudi