Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika Tak Bayar Retribusi, Makam di Jakarta Akan Ditutup

Penerapan aturan ini mengacu kepada Peraturan Daerah DKI Jakarta No 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Daerah.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jika Tak Bayar Retribusi, Makam di Jakarta Akan Ditutup
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Deretan makam semakin padat di tempat pemakaman umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta Pusat, Selasa (6/10). 778 makam tersebar di beberapa lokasi TPU DKI Jakarta akan kena penataan program Hijau, Indah, Tertib, dan Teratur (HITT) serta plaketisasi makam. Di wilayah Jakarta Pusat TPU Karet Bivak 227 makam, wilayah Jakarta Barat di TPU Semanan/Kepa Duri 183 makam, Jakarta Selatan di TPU Menteng Pulo 368 makam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Ratna DKI Jakarta Diah Kurniati mengimbau warga yang tidak pernah membayar retribusi makam jenazah kerabatnya untuk mengecek keberadaan makam tersebut ke petugas tempat pemakaman umum (TPU).

Tujuannya untuk memastikan lahan tersebut belum ditutup oleh makam yang lain. Sebab, kata Ratna, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan aturan retribusi lahan makam di TPU.

Penerapan aturan ini mengacu kepada Peraturan Daerah DKI Jakarta No 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Daerah.

"Kalau sudah 10-12 tahun tidak pernah perpanjang, harus ke TPU dulu mengecek masih ada enggak makamnya. Takutnya sudah ditumpang dengan yang lain," ujar Ratna saat dihubungi, Minggu (12/6/2016).

Menurut Ratna, besaran retribusi perpanjangan lahan makam sama seperti pembukaan makam baru. Besarannya berkisar antara Rp 40.000-100.000 sesuai strategisnya lokasi.

Retribusi berlaku untuk tiga tahun. Pembayaran dilakukan melalui Bank DKI, dengan terlebih dahulu mendatangi pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di kantor kelurahan yang menjadi lokasi TPU.

"Nanti petugas PTSP yang memandu. Setelah itu, bayar retribusinya lewat Bank DKI. Setelah bayar nanti balik lagi ke PTSP. Bukti pembayarannya dilihatkan. Nanti warga pemesan akan diberi SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah)," ujar Ratna.

Berita Rekomendasi

Penulis : Alsadad Rudi

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas