Majelis Hakim Tolak Duplik Tim Kuasa Hukum Jessica
Majelis hakim tak memberikan kesempatan bagi pihak Jessica untuk menyampaikan duplik, membuat agenda selanjutnya akan dilanjutkan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak pemberian tanggapan atau duplik oleh tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso di sidang lanjutan perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Selasa (21/6/2016).
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Kisworo menilai penolakan pemberian duplik terhadap pihak Jessica telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Majelis telah bermusyawarah agar persidangan sesuai ketentuan hukum acara. Maka apa yang diatur di pasal 156 ayat 1 KUHAP itu menjadi pedoman majelis melanjutkan perkara. Setelah penuntut umum menyampaikan pendapatnya maka majelis akan menjatuhkan putusan sela," tutur Kisworo, di PN Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).
Majelis hakim tak memberikan kesempatan bagi pihak Jessica untuk menyampaikan duplik, membuat agenda selanjutnya akan dilanjutkan.
Majelis menunda sidang terhadap Jessica dan akan dilanjutkan pekan depan pada 28 Juni 2016 dengan agenda pembacaan putusan sela.
"Majelis tak menyetujui dan tak mengabulkan. Oleh karenanya, persidangan pada hari ini akan kita tunda. Ditetapkan kembali sidang yang akan datang selasa 28 juni 2016 dengan agenda pembacaan putusan sela," kata dia.
Diperintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa pada hari sidang yang telah ditetapkan.