Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Lebaran, Jumlah PMKS yang Beredar di Jakarta Menurun

Penurunan jumlah PMKS dinilai sebagai dampak penertiban dan sosialisasi rutin dari tiap Suku Dinas Sosial wilayah setempat.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jelang Lebaran, Jumlah PMKS yang Beredar di Jakarta Menurun
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Seorang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) tengah menadahkan tangan di Perempatan Karet, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (2/3/2014). Dinas Sosial DKI Jakarta sering kali merazia PMKS disejumlah kawasan, namun beberapa titik masih terdapat PMKS yang masih turun ke jalan. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Sosial DKI Jakarta mendapati, jumlah penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di Jakarta menjelang Lebaran tahun ini menurun dibanding tahun lalu.

Penurunan jumlah PMKS dinilai sebagai dampak penertiban dan sosialisasi rutin dari tiap Suku Dinas Sosial wilayah setempat.

"Kami enggak hitung secara angka, tapi jumlahnya memang menurun. Kalau dibilang ada, masih ada, tetapi jumlahnya enggak terlalu banyak," kata Humas Dinas Sosial DKI Jakarta Miftahul Huda saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/6/2016).

Miftah menjelaskan, jenis PMKS yang ditemui menjelang Lebaran tahun ini paling banyak adalah orang dengan masalah kejiwaan (ODMK).

Sedangkan jenis PMKS terbanyak kedua adalah pengemis yang biasa ditemui di setiap persimpangan dan lampu merah jalan-jalan tertentu.

Bila dirata-rata, dalam sehari, terdapat kurang lebih 25 PMKS yang terjaring petugas Dinas Sosial DKI di seluruh wilayah Jakarta.

Para PMKS yang terjaring akan ditangani sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti ditampung dan dibina di panti sosial bagi ODMK serta memulangkan pengemis dan PMKS sejenis ke daerah asalnya.

Berita Rekomendasi

"Kami telah memberlakukan sanksi tegas. Bila orang yang sama dua kali terjaring, akan dikenakan sanksi pidana. Masyarakat Jakarta juga diimbau untuk tidak lagi memberi uang kepada pengemis, sesuai dengan Peraturan Daerah yang telah diatur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," tutur Miftah.

Penulis : Andri Donnal Putera

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas