Kadis Perumahan Baru Janji Berantas Pejabat Jadi Mafia Tanah
Selain memanfaatkan aset Pemda, Arifin juga akan melakukan pembenahan birokrasi.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Arifin baru dilantik sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta.
Dia akan fokus untuk membenahi birokrasi dan memberantas adanya mafia tanah para pejabat di lingkungan Dinas Perumahan.
Arifin mengatakan agar kasus pembelian lahan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, tidak terulang, harus ada kecermatan dan melibatkan berbagai instansi.
"Untuk mengetahui apakah status tanah itu clear atau bermasalah," ujar Arifin di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (1/7/2016).
Khusus Cengkareng, kata Arifin, pihaknya sudah menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.
Untuk sementara, dia akan menelusuri, sekiranya aset-aset Pemda DKI yang memungkinkan untuk digunakan.
"Aset Pemda DKI yang memungkinkan, akan kami gunakan," ucap Arifin.
Selain memanfaatkan aset Pemda, Arifin juga akan melakukan pembenahan birokrasi.
Diharapkan tidak ada pejabat di Dinas Perumahan yang terlibat dalam transaksi berujung korupsi.
"Jangan bermain-main dengan masalah tanah, jangan jadi mafia tanah, dan jangan jadi mafia rusun," ujarnya.
Hari ini Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melantik Arifin di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta Pusat.
Arifin menggantikan posisi Ika Lestari Aji, yang kini ditempatkan di Badan Pendidikan dan Pelatihan DKI Jakarta.
Salah satu alasan Ika dicopot, karena atas keputusannya membeli lahan di Cengkareng Barat seharga Rp648 miliar ditambah pajak Rp20 miliar dari Toeti Noezlar Soekarno, warga Jalan Dedes, Kota Bandung, yang mengabarkan memiliki sertifikat atas lahan tersebut.
Kisruh pembelian lahan itu jadi temuan BPK lantaran lahan tersebut, telah ditetapkan Mahkamah Agung Milik Dinas Kelautan dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta.
Diduga ada praktik korupsi dalam pembelian lahan pada November 2015 lalu.
Ahok sudah meminta BPK untuk melakukan audit investigasi, serta melaporkan ke KPK dan pihak kepolisian untuk mengusut adanya korupsi pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.