Ingin Beli Makan, Acep Nekat Mencuri dan Menyekap Tetangganya
Seorang pria nekat mencuri dan menyekap tetangganya di sebuah rumah kontrakan di Jalan Haji Mading RT/RW 008/002 Nomor 29, Kembangan, Jakarta Barat,
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang pria nekat mencuri dan menyekap tetangganya di sebuah rumah kontrakan di Jalan Haji Mading RT/RW 008/002 Nomor 29, Kembangan, Jakarta Barat, Minggu (17/7/2016) malam.
Acep (20), seorang pemuda pengangguran, nekat melakukan perbuatan itu kepada Jeni Widiastuti (28).
Beruntung korban dapat diselematkan setelah dia berteriak dan meminta pertolongan kepada warga sekitar.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Herru Julianto, membenarkan peristiwa itu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap Acep nekat mencuri karena ingin membeli makanan.
“Pelaku beserta barang bukti seperti pisau cutter dan tas milik korban sudah kami sita,” tutur Herru, kepada wartawan, Senin (18/7/2016).
Dia menjelaskan, insiden itu berawal saat Jeni sedang mencuci baju di kamar mandi rumahnya.
Acep melihat pintu rumah dalam keadaan terkunci langsung masuk ke dalam.
Dia mencari uang dan sejumlah perhiasan yang disimpan pelaku.
Akhirnya, pemuda lulusan SMA itu menemukan sebuah tas yang tergantung di atas pintu dan mengambilnya.
Mendengar korban sudah selesai mencuci baju, ia menutup wajahnya menggunakan kain dan bersembunyi di balik pintu.
Ketika Jeni membuka pintu, dia tercengang melihat seorang pria berada di dalam kamar.
Acep pun melumpuhkan dan menyekap Jeni.
Bahkan pelaku pun sempat mengancam akan membunuh wanita menggunakan pisau cutter.
Korban berusaha minta tolong dengan berteriak.
Beberapa tetangga mendatangi Acep.
Setelah dibuka kain di wajahnya, sontak seluruh warga terkejut karena mengenal pelaku yang tiada lain tetangganya sendiri.
Geram dengan aksi Acep, warga pun memukuli pelaku hingga babak belur lalu diserahkan ke Polsek Kembangan untuk diproses hukum.
”Dia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara,” katanya.