Pengamat: Terlalu Dini Sebut Prasetyo Terlibat Kasus Reklamasi
"Jika mendengar uraian rekaman, itu kan hanya pengakuan seorang saksi," kata Sirra.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi disebut jadi eksekutor pembagian uang dari perusahaan pengembang reklamasi kepada anggota DPRD DKI lain.
Issu ini jadi santer karena namanya memang tersebut dalam sidang terdakwa Ariesman Widjaja.
Namun hal ini belum lantas membuat Sekretaris PDI Perjuangan DKI Jakarta itu memang menjadi pihak yang membagikan uang tersebut karena memang fakta persidangan tidak menegaskan itu.
Pengamat Hukum dari Universitas Mataram Sirra Prayuna mengatakan, semua pihak sebaiknya tidak terlalu cepat menarik kesimpulan seseorang itu terlibat dalam suatu perkara.
"Jika mendengar uraian rekaman, itu kan hanya pengakuan seorang saksi," kata Sirra saat dihubungi wartawan, Senin (18/7/2016)
"Ingat, dalam asas hukum pidana kita mengenal "satu saksi bukan saksi" jadi harus ada bukti lainnya yang dapat membuat terang suatu delik,"
"Olehnya, saya kira terlalu dini untuk menarik seseorang dalam pertanggungjawaban suatu delik," sambungnya.
Prasetyo sendiri sebelumnya mengaku tidak mengenal Manajer Perizinan PT Agung Sedayu Group, Saiful Zuhri alias Pupung. Dan tidak mengerti soal pembicaraan Pupung dalam rekaman pembicaraan yang diputar Jaksa.
Prasetyo bahkan siap jika nantinya dirinya akan dihadirkan sebagai saksi untuk dikonfrontir keterangan di muka persidangan.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menunggu persidangan itu Ariesman usai. Termasuk melihat apa pertimbangan hakim dalam mengambil putusan.
"Ditunggu saja seperti apa jalannya persidangan," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK.
Keterangan-keterangan saksi dan fakta-fakta yang dipaparkan di persidangan, lanjut Priharsa, dilakukan untuk menguatkan dan meyakinkan majelis hakim atas bukti-bukti yang ditemukan selama penyidikan di KPK.
Dalam pemutaran rekaman pembicaraan Manajer Perizinan PT Agung Sedayu Group, Saiful Zuhri alias Pupung dengan Ketua D DRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi yang merupakan tersangka pada kasus ini. Percakapan telepon itu terjadi pada 17 Maret 2016.
"Gini Bang, jadi kalau misalnya nanti jam 14.00 lewat tidak ada apa-apa, saya lapor Bos (Aguan), supaya dia bisa tekan Pak Prasetyo (Prasetyo Edi Marsudi) lagi," kata Pupung kepada Sanusi, dalam rekaman telepon yang diputar jaksa di Pengadilan Tipikor.
Percakapan itu bagian dari perbincangan Pupung dengan Sanusi. Keduanya membahas percepatan pembahasan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Pupung diduga menjanjikan uang kepada sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta. Pupung memberi janji agar anggota DPRD DKI Jakarta menghadiri rapat paripurna pembahasan RTRKSP. Tujuannya, jumlah anggota rapat dapat memenuhi syarat pengambilan keputusan.
Di rekaman selanjutnya, Sanusi mengatakan kepada Pupung, kalau Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi membuat kacau pembagian uang kepada anggota DPRD lain.
"Iya, pembagiannya benar-benar kacau balau deh dia (Prasetyo). Makannya kebanyakan. Maksud gue banyak banget, bukan kebanyakan, ngerti enggak lo, kayak enggak ada tempat lain," kata Sanusi kepada Pupung dalam rekaman percakapan telepon.
Meski demikian, Pupung yang hadir dalam sidang ini sebagai saksi membantah pembagian yang dimaksud dalam rekaman telepon itu adalah bagi-bagi uang. Ia mengaku tidak mengetahui arti pembicaraan Sanusi yang menyinggung masalah pembagian oleh Prasetyo Edi.