Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Jessica Ngotot Minta Jaksa Putar Seluruh Rekaman CCTV di Kafe Olivier

"Iya lihat CCTV saja besok gimana, itu baru 5 persen katanya. Ya besok mau berapa persen lagi? Buktikan saja, kan kami kejar pembuktiannya."

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kuasa Hukum Jessica Ngotot Minta Jaksa Putar Seluruh Rekaman CCTV di Kafe Olivier
KOMPAS IMAGES
Rekaman CCTV Kafe Olivier, Wayan Mirna Salihin (kiri), Jesica Kumala Wongso (tengah) dan Hani alias Boon Juwita (kanan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kuasa hukum, Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, meminta agar rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di Kafe Olivier pada sidang agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016) besok, diputar seluruhnya.

Menurut dia, rekaman CCTV yang di putar pada persidangan kemarin tidak ada gerakan kliennya menaruh racun sianida yang diminum Wayan Mirna Salihin.

"Iya lihat CCTV saja besok gimana, itu baru 5 persen katanya. Ya besok mau berapa persen lagi? Buktikan saja, kan kami kejar pembuktiannya," ujar Bostam ketika dihubungi, Selasa (19/7/2016).

Bostam menilai, pada rekaman CCTV yang diputar persidangan kemarin justru memperlihatkan kliennya membantu Mirna yang kejang-kejang usai meminum Es Kopi Vietnam.

"Ya yang kemarin aja di buka enggak ada gerakan. Kalau enggak ada gerakan ya memang enggak ada perbuatan dong. Malah dia kelihatan membantu. Jelas si Jessica membantu Mirna pas terkapar begitu dan dibantu memindahkan ke kursi roda," ucapnya.

Bostam yakin Majelis Hakim bisa menilai jika rekaman CCTV yang telah diputarkan tidak memperlihatkan kliennya menaruh racun sianida di kopi Mirna.

Namun, Bostam mengatakan, tim kuasa hukum Jessica masih menunggu rekaman CCTV tersebut diputar seluruhnya.

Berita Rekomendasi

"Tapi kami harus lihat dulu CCTV-nya. Kami hormati itu, karena jadi alat bukti. Jadi buka aja dulu. Kuasa hukum kan hanya melihat. Ya jaksa yang harus membuktikan. Nah kalau dibuka itu kan masyarakat dapat melihat," kata Bostam.

Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap teman kuliahnya, Wayan Mirna Salihin, di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016.

JPU memberikan dakwaan tunggal kepada Jessica Kumala Wongso, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Penulis: Akhdi Martin Pratama

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas