PDIP Siap Bidik Prasetio Edi Marsudi Bila Terbukti Secara Hukum
belakangan nama Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi disebut-sebut terlibat.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat pertama kali kasus dugaan korupsi proyek reklamasi terungkap, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) langsung memanggil kader-kadernya yang ada di DPRD DKI Jakarta.
Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, mengatakan partai sudah meminta klarifikasi kader.
"Ketika ada anggota dewan tertangkap KPK, kami kumpulkan anggota fraksi DPRD DKI, kita lakukan pendalaman, tegaskan siapa yang terlibat dalam proses itu," kata Hasto kepada wartawan di kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016).
Pada kasus dugaan korupsi proyek reklamasi, belakangan nama Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi disebut-sebut terlibat.
Dalam rekaman percakapan antara Manajer Perizinan Agung Sedayu Group, Saiful Zuhri alias Pupung dengan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, yang diperdengarkan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Prasetio disebut menerima jatah.
PDIP akan menunggu proses hukum, untuk memastikan apa benar Prasetio menerima jatah dalam proyek reklamasi, seperti yang disebutkan Pupung.
Bila memang terbukti, ia memastikan partainya akan mengambil tindakan tegas.
"Tapi kan ada proses hukum yang harus dihormati. Jika terbukti, tertangkap tangan, dan melakukan perbuatan tercela," katanya.
Atas tuduhan menerima suap itu, Prasetio sendiri sudah membantah tuduhan Pupung.
Statusnya saat ini masih merupakan saksi dalam kasus korupsi megaproyek pengurukan Teluk Jakarta itu.