Selama Masa Uji Coba Ganjil Genap Kepolisian Akan Berlakukan Sanksi Teguran Bagi Pelanggarnya
Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mempersiapkan penerapan uji coba kebijakan pelat nomor ganjil-genap.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mempersiapkan penerapan uji coba kebijakan pelat nomor ganjil-genap.
Uji coba akan berlangsung mulai 27 Juli hingga 30 Agustus 2016.
"Jadi ini kebijakan sebelum ERP masih dievaluasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono, Selasa (26/7/2016).
Dia menjelaskan, pihaknya belum memberikan sanksi tilang karena masih proses uji coba.
Pelanggar kebijakan itu, pihak berwajib akan memberikan sanksi teguran.
Selama masa uji coba, jajaran Dit Lantas Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi teguran berupa blangko.
Nantinya, blangko tersebut akan menjadi arsip pihak kepolisian sebagai bahan evaluasi.
"Kami menggunakan blangko teguran, sambil menunjukan arah yang sudah diatur pihak berwajib," kata dia.