Staf Ahok Mengaku Frustasi Dikejar Aguan Soal Lambatnya Pengesahan Raperda Reklamasi
Dugaan pembagian uang ini pernah disinggung saat Manajer Perizinan PT Agung Sedayu Group, Saiful Zuhri alias Pupung saat dihadirkan menjadi saksi.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sunny Tanuwidjaja staf Gubernur DKI Jakarta mengaku dikejar soal lambatnya pengesahan dua Raperda tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta oleh Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Sunny mengaku juga ditanya oleh Aguan mengapa pembahasan Raperda tidak pernah rampung di DPRD.
"Pertanyaan tentang mengapa Raperda tidak pernah diketok terus, itu selalu ditanyakan kepada saya juga, lama-lama saya frustasi Pak. Kan enggak enak dikejar-kejar terus," kata Sunny saat bersaksi untuk mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan anak buahnya Trinanda Prihantoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/7/2016).
Menurutnya, Aguan sempat menyinggung dugaan tidak meratanya pembagian uang kepada anggoa DPRD DKI untuk memuluskan pembahasan Raperda yang acap kali tak kourum.
Saat bertemu, Sunny mengatakan hal tersebut jugalah yang membuat pembahasan Raperda di DPRD tidak berjalan mulus.
Dugaan pembagian uang ini memang pernah disinggung saat Manajer Perizinan PT Agung Sedayu Group, Saiful Zuhri alias Pupung saat dihadirkan menjadi saksi.
Saat itu Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar percakapan Pupung dengan M. Sanusi, tersangka kasus dugaan suap pembahasan Raperda.
Dalam pembicaraan tersebut Sanusi sempat menyinggung soal Prasetyo Edi Marsudi selaku Ketua DPRD yang tidak beres membagi-bagikan uang.
"Saya menyampaikan kepada Beliau (Aguan) di tengah kefrustasian saya sebenarnya, ini kok enggak beres-beres (Raperda). Jadi, saya sampaikan kepada Beliau, 'ini mungkin enggak dibagi rata Pak'," kata Sunny
Namun Sunny mengatakan, dirinya tidak serius saat menyebut soal bagi-bagi uang tersebut.
General Manager Rajawali Corporate ini menjelaskan, dirinya hanya ingin menyindir kerja anggota DPRD DKI Jakarta yang kerap dikaitkan dengan suap.
Diketahui Aguan bukan saja menekan Sunny, tapi ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Ketua Komisi D DPRD DKI M. Sanusi juga pernah didesak Aguan untuk mempercepat pembahasan Raperda tentang Reklamasi.
Di persidangan sebelumnya JPU KPK memutar pembicaraan antara M. Sanusi dengan Pupung pada 17 Maret 2016 lalu.
Dalam percakapan tersebut Pupung memberi ultimatum kepada Sanusi.
"Gini Bang, jadi kalau misalnya nanti jam 14.00 lewat tidak ada apa-apa, saya lapor Bos (Aguan), supaya dia bisa tekan Pak Prasetyo lagi," kata Pupung kepada Sanusi, dalam rekaman percakapan yang diperdengarkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/7/2016) lalu.
Kepada Jaksa, Pupung mengakui bahwa dirinya diperintahkan oleh Aguan untuk memantau proses perkembangan pembahasan Raperda tentang reklamasi pantai utara Jakarta.
Karena mendapat tugas tersebut, dirinya juga berjanji memberikan imbalan kepada Sanusi. Hal ini diungkapan Pupung dalam pembicaraannya dengan Sanusi.