Polda Metro Jaya Pastikan Status Triyanto Bukan Anggota Polisi
Bripka Triyanto dipecat pada bulan Juni lalu karena melakukan pelanggaran desersi.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, memastikan Bripka Triyanto sudah dipecat sebelum ditangkap pada Senin (1/8/2016).
Mantan anggota Polres Metro Jakarta Selatan itu ditangkap tim khusus (Timsus) Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, karena menipu dan menjadi calo.
"Dia bukan sebagai anggota lagi, dia sudah dipecat, jadi dia diproses secara hukum sebagai warga biasa," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/8/2016).
Dia menjelaskan, Bripka Triyanto dipecat pada bulan Juni lalu karena melakukan pelanggaran desersi.
Untuk itu, dia akan menjalani proses hukum seperti warga biasa lainnya.
Saat ini, Triyanto sedang menjalani pemeriksaan terkait kasus penipuan.
Dia menipu korban dengan cara menjanjikan jika membayar sejumlah uang maka akan diloloskan dalam pembuatan SIM.
"Dia saat ini sedang ditangani Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, dia dikenai pasal penipuan, dikenai pasal 378 KUHP," kata dia.
Setelah insiden itu, dia menegaskan, Satpas di wilayah hukum Polda Metro Jaya telah bebas dari calo.
Pihaknya sudah membentuk Satgas anti-percaloan, namun jika ditemukan praktik percaloan, pihaknya akan mengusut.
Kasus ini bermula saat korban bernama Efriyanti meminta tolong pelaku membuat SIM, namun SIM tak jadi. Sehingga, korban melapor ke Satpas Daan mogot.
Saat ditangkap, pelaku mau membawa tujuh orang peserta uji SIM. Untuk 1 orangnya dimintai uang seharga Rp 700.000.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.