Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Pastikan Status Triyanto Bukan Anggota Polisi

Bripka Triyanto dipecat pada bulan Juni lalu karena melakukan pelanggaran desersi.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polda Metro Jaya Pastikan Status Triyanto Bukan Anggota Polisi
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Kombes Pol Awi Setiyono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, memastikan Bripka Triyanto sudah dipecat sebelum ditangkap pada Senin (1/8/2016).

Mantan anggota Polres Metro Jakarta Selatan itu ditangkap tim khusus (Timsus) Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, karena menipu dan menjadi calo.

"Dia bukan sebagai anggota lagi, dia sudah dipecat, jadi dia diproses secara hukum sebagai warga biasa," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/8/2016).

Dia menjelaskan, Bripka Triyanto dipecat pada bulan  Juni lalu karena melakukan pelanggaran desersi.

Untuk itu, dia akan menjalani proses hukum seperti warga biasa lainnya.

Saat ini, Triyanto sedang menjalani pemeriksaan terkait kasus penipuan.

Dia menipu korban dengan cara menjanjikan jika membayar sejumlah uang maka akan diloloskan dalam pembuatan SIM.

BERITA REKOMENDASI

"Dia saat ini sedang ditangani Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, dia dikenai pasal penipuan, dikenai pasal 378 KUHP," kata dia.

Setelah insiden itu, dia menegaskan, Satpas di wilayah hukum Polda Metro Jaya telah bebas dari calo.

Pihaknya sudah membentuk Satgas anti-percaloan, namun jika ditemukan praktik percaloan, pihaknya akan mengusut.

Kasus ini bermula saat korban bernama Efriyanti meminta tolong pelaku membuat SIM, namun SIM tak jadi. Sehingga, korban melapor ke Satpas Daan mogot.

Saat ditangkap, pelaku mau membawa tujuh orang peserta uji SIM. Untuk 1 orangnya dimintai uang seharga Rp 700.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas