Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gerakan Tangan Jessica Menaruh Sesuatu Terlihat di Rekaman CCTV

Dia menoleh ke CCTV. Tas dibuka menggunakan kedua tangan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Gerakan Tangan Jessica Menaruh Sesuatu Terlihat di Rekaman CCTV
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Jessica Kumala Wongso (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (3/8/2016). Dalam sidang tersebut, saksi ahli yang merupakan Dokter ahli forensik dari Rumah Sakit Sukanto Mabes Polri, Slamet Purnomo, menegaskan Wayan Mirna Salihin meninggal dunia karena sianida. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, terlihat menaruh sesuatu di atas meja nomor 54 tempat dua minuman cocktail dan es Kopi Vietnam ditaruh.

Ini terlihat di rekaman CCTV Cafe Olivier Grand Indonesia yang diputar di persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016).

AKBP Muhammad Nuh Al Azhar, ahli Digital Forensik, sebagai ahli ilmu Informasi dan Teknologi (IT), mengatakan gerakan tangan Jessica itu terlihat pada waktu CCTV 16.29.50-16.30.14 atau selama 24 detik.

Dia memberikan keterangan sembari memutar dan memperbesar juga memperkecil rekaman kamera pengintai Cafe Olivier.

"Dia menoleh ke CCTV. Tas dibuka menggunakan kedua tangan. Ada beberapa waktu kegiatan membuka tas. Letakan sesuatu. Ada gerakan tangan memindahkan sesuatu. 24 detik kegiatan memasukan sesuatu," ujar Nuh, di persidangan PN Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016).

Sebelum memasukan sesuatu ke minuman es Kopi Vietnam, rekan satu kampus Mirna di Billy Blue Collage itu terlihat menyusun tempat duduk dan meletakan tiga paper bag di atas meja.

Upaya ini dilakukan untuk menutupi gerakan tangan. Selain itu, dia juga beberapa kali sempat melihat ke arah CCTV.

Berita Rekomendasi

Berikut detik-detik CCTV:

16:22:58, terdakwa duduk kembali ke meja nomor 54 setelah membayar koktail. Mesti jauh, tapi terdakwa tidak terhalangi tanaman, dan terlihat dalam CCTV.

16:23:37, terdakwa menggeser duduknya ke bagian tengah sofa. Dia mengambil garis sejajar dengan CCTV dan tanaman hias. Sehingga, posisi badan terhalangi tanaman hias. Tapi, gerakan tangan dan kepala masih terlihat.

16:24:19, petugas kafe membawa kopi dan menaruhnya di depan terdakwa. Kegiatan itu selesai sampai 16:26:45. Pada waktu yang sama, dari kamera belakang, terlihat petugas membawa kopi dalam kondisi gelas kopi masih berwarna putih. Kondisi sedotan juga terpisah dari gelas. Lalu posisi kopi ada di ujung meja.

16:27 sampai 16:28, ada petugas yang lain, membawa koktail dan meletakan di dekat terdakwa. Dari kamera depan, terlihat ada gerakan kepala terdakwa, namun posisi badan terhalangi tanaman hias.

16:28:20, terdakwa mengambil dudukan menu, dan pindahkan ke ujung meja dekat terdakwa.

16:28:40, terdakwa menggeser salah satu paper bag dan menjadi sejajar.

16.29.50, terdakwa membuka tas dengan kedua tangannya. Analisa disini adalah analisa pixel, jadi jika ada sesuatu bergeser, pasti ada gerakan pixel kamera

16:30:55, terdakwa mengambil dudukan menu di ujung meja dibawa kedekatnya. Selama kegiatan itu terdakwa beberapa kali menoleh ke kanan dan kekiri. Terekam juga kegiatan memegang rambut.

16:33:13 terdakwa memindahkan gelas kopi di depan dia, ke ujung (sebelah kanan), yang mana saat itu masih terhalang paper bag terdakwa memindahkan gelas kopi, sambil menoleh kekiri kenan dan melihat ke depan lalu memgangi rambut.

16:33:53, terdakwa memindahkan paper bag dengan kedua tangannya di atas meja ke bangku sofa. Pertama, dua paper bag dipindahkan dengan kedua tangan, lalu diletakkan di sofa sebelah kanan, dilanjutkan dengan gerakan ke belakang sofa. Jadi di atas meja tidak ada lagi paper bag.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas