Kata Jessica, Saksi Ahli Hanya Berikan Pendapat Pribadi Soal Rekaman CCTV
Jessica menolak saat majelis hakim mempersilahkan dirinya untuk menanggapi penjelasan Rianto soal barang bukti rekaman CCTV di Cafe Olivier.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang kasus kopi bersianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso hari ini, Rabu (10/8/2016) ditutup dengan penolakan atas keterangan saksi ahli Christopher Hariman Rianto.
Jessica menolak saat majelis hakim mempersilahkan dirinya untuk menanggapi penjelasan Rianto soal barang bukti rekaman CCTV di Cafe Olivier, Grand Indonesia.
"Saya menolak (apa yang disampaikan). Barang bukti yang diputar tidak asli. Apa yang disampaikan juga bukan fakta kesimpulan, melainkan pendapat pribadi. Semuanya tidak benar dan akan saya jelaskan saat akan diperiksa," kata Jessica di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016) malam.
Sidang pemeriksaan saksi hari ini berlangsung maraton. Mulai sekitar pukul 11.00 WIB siang tadi, empat saksi diperiksa bergantian hingga pukul 22.30 WIB.
Selesai mendengarkan Christopher yang merupakan ahli digital forensik, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang hari Senin 22 Agustus 2016 mendatang.
"Apakah ahli tetap pada pendapatnya dan keteranganya?" Tanya hakim.
"Iya," jawab Rianto.
Dalam persidangan, Rianto menjelaskan sedikitnya ada 11 aktivitas yang terekam kamera CCTV Cafe Olivier, sebagai momen penting dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Ke-11 momen itu yakni saat Jessica datang dan duduk di meja 54, Jessica meletakkan paperbag, Jessica selfie di bar, saat kopi disajikan, saat koktail disajikan, Jessica menggerakkan paperbag, pergerakan Jessica ke tas, pergerakan gelas kopi, pemindahan paperbag ke belakang, saat Wayan Mirna Salihin dan Hani Juwita Boon datang, serta saat Mirna meminum kopi.
Dari 11 momen tersebut, Christopher menyebutkan beberapa momen paling penting dalam kasus tersebut.
"Secara spesifik yang paling penting itu menurut saya adalah di 16.29.50 sampai 16.30.07, di situ ada pergerakan tangan terdakwa dari tas kemudian ke meja," katanya.
Selain itu, momen lainnya yang dinilai penting yakni saat Jessica memindahkan gelas es kopi vietnam yang dipesannya untuk Mirna dari depan ke sebelah kanan dirinya.
"Pukul 16.33.11 di situ adalah pergerakan gelas kopi dari sisi kiri ke kanan. Dua itu yang menjadi sangat krusial," kata dia.
Kemudian bagian lain yang dinilai juga penting yakni saat Mirna meminum es kopi vietnam. Setelah meminum kopi tersebut, Mirna kejang-kejang.
Diberitakan sebelumnya, mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Cafe Olivier tanggal 6 Januari 2016. Oleh jaksa, Jessica didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.