Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri ESDM Temui Jokowi, Terkaitkah Isu WN Amerika dan Apa Rumor Itu Benar? Ini Jawaban Dia

Menteri ESDM Archandra Tahar, Sabtu (13/8/2016) pagi, tampak di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Editor: Robertus Rimawan
zoom-in Menteri ESDM Temui Jokowi, Terkaitkah Isu WN Amerika dan Apa Rumor Itu Benar? Ini Jawaban Dia
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Ilustrasi: Menteri ESDM Archandra Tahar memberikan keterangan pers bersama Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif di KPK, Jakarta, Senin (8/8/2016). 

Menurut Ronny, kepemilikan atau penggunaan paspor ganda bukan tindak pidana sehingga tidak bisa diproses hukum. Kewenangan yang bisa dilakukan oleh Ditjen Imigrasi sebatas menarik salah satu paspor setelah diketahui kepemilikan paspor ganda dan diberikan pilihan.

"Itu soal etika saja, masalah administrasi saja. Tidak ada pidananya. Kecuali, dia memalsukan data di paspor, baru bisa dikenakan pidana," ujar mantan Kadiv Humas Polri tersebut.

Khusus dengan adanya kabar Menteri ESDM Arcandra Tahar mempunyai paspor RI dan paspor AS, saat ini Ditjen Imigrasi tengah melakukan pengecekkan data perjalanan dan penggunaan paspor yang bersangkutan.

Sebab, diketahui Arcandra Tahar lama menetap dan berkarir di Amerika Serikat sebelum dipinta oleh Presiden Jokowi menjadi Menteri ESDM.

"Waktu dulu Pak Habibie masih bekerja di Jerman dan dipanggil Pak Harto ke Indonesia kita juga belum tahu kan, apakah dia memiiki dua kewarganegaraan. Jadi, kewarganegaraan itu soal pilihan," ujarnya.

Menurut Ronny, seharusnya seorang WNI yang telah berpindah kewarganegaraan negara lain melapor ke otoritas Indonesia, seperti Ditjen Imigrasi. Oleh karena itu, selain menelusir penggunaan paspor, Ditjen Imigrasi juga akan mengecek pernah atau tidaknya Arcandra Tahar memberitahukan atau mengajukan perpindahan kewarganegaraan.

Ronny menjelaskan, tidak dikenalnya dwi kewarganegaraan di Indonesia ini mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

BERITA REKOMENDASI

Pasal 23 undang-undang tersebut mengatur, WNI kehilangan kewarganegaraannya jika memperoleh kewargenegaraan lain atau kemauan sendiri, tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain setelah diberi kesempatan. Dan peraturan ini berlaku untuk umum.

Meski demikian, kewenangan status kewarganegaraan seorang WNI tersebut menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham).

"Yang menjadi kewenangan kami, kalau seorang WNi diketahui oleh petugas imigrasi dia memiliki dua paspor berbeda, dua kewarganegaraan di dua paspor itu, maka kami memberikan pilihan kepada yang bersangkutan, mau memlih paspor mana yang akan dipakai."

"Kalau dia mau pakai paspor Indonesia, maka paspor luar negerinya kami ambil dan kami serahkan ke kedutaan besar negara asal," jelasnya.(Kompas/Tribunnews/Abdul Qodir)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas