Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria 65 Tahun Harus Habiskan Masa Tua di Penjara Setelah Tak Bisa Kendalikan Nafsu

Sangin (65), seorang pemulung tega menyetubuhi anak angkatnya AP (10), di rumah bedengnya yang berlokasi di pinggir rel Kereta Api, Pejagalan, Jakarta

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pria 65 Tahun Harus Habiskan Masa Tua di Penjara Setelah Tak Bisa Kendalikan Nafsu
Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan
Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol Bismo Teguh saat menjelaskan ulah pemulung Sangin di Halaman Polsek Metro Penjaringan, Jumat (19/8). 

"Sangin yang saat itu memeluk erat AP langsung kaget dan melepas AP. Tahu ibunya datang, Sangin ini langsung berontak dan melarikan diri," kata Bungin.

Semenjak kejadian itu, lanjut Bungin, Ibu kandung AP langsung melaporkannya ke Polsek Metro Penjaringan.

Sangin yang diketahui hilang selama seminggu lebih pun dibekuk tak jauh dari kediamannya.

Setelah dianggap kasusnnya sudah mereda sangin kembali ke kediamannya.

"Di sana ada anggota kami dan alhasil Sangin pun dibekuk," ucapnya,

Sementara itu, Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol Bismo Teguh menghimbau seluruh orangtua untuk lebih ketat menjaga anak-anaknya.

Menurut Bismo, pelaku pencabulan seperti itu dipastikan orang luar dan lebih sering dilakukan orang terdekatnya.

"Terkait dengan korban, sampai saat ini masih shock dan ada gangguan psikologisnya," kata dia.

BERITA REKOMENDASI

Bismo kembali mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sangin dijerat Pasal 82 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Mau tidak mau, Sangin harus mendekam di penjara selama 15 tahun ya," kata Bismo.

Penulis: Panji Baskhara Ramadhan

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas