Warga Kelurahan Mangga Besar Tolak Instruksi Pengosongan Rumah
Warga mengaku kaget, tanah yang mereka tempati selama 87 tahun sudah dilelang oleh orang tak bertanggung jawab
Editor: Rachmat Hidayat
Laporan wartawan magang, Fransdian Ricardo Purba
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Warga Keluruhan Mangga Besar 1 tepatnya di RT 05,07, 09 RW 02 Keluruhan Mangga besar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat menolak intruksi yang dikeluarkan, melakukan pengosongan rumah dan tanah milik mereka.
Warga mengaku kaget, tanah yang mereka tempati selama 87 tahun sudah dilelang oleh orang tak bertanggung jawab. Kemudian keluar perintah untuk mengosongkan rumah yang mereka tempati.
"Kami warga Kelurahan Mangga Besar 1 RW 02, RT 05, RT 07 dan RT 09, telah menempati dan merawat tanah ini sekitar tahun 1928. Disekitar tanah ini dulunya pernah berdiri," ujar Acung warga setempat, saat ditemui, Senin (22/8/2916).
Dijelaskan, lembaga masyarakat yang kini menjadi Glodok Plaza, dulu, masih berupa rawa dan hutan. Kemudian warga mendirikan beberapa rumah rumah petak dan ada pula yang membangun rumah secara permanen
"Seiring berjalannya waktu warga menguus IMB dan rumah rumah selanjutnya diberikan oleh pemerintah daerah. Warga juga membayar PBB terhadap tanah dan bangunan," paparnya.
Dijelaskan kembali, warga kelurahan Mangga Besar mtidak mengenal pelelang tanah yang mengaku telah menempati tanah mereka dari tahun 1969.
"Kami dikagetkan oleh perintah pengacara pemenang lelang,untuk melakukan pengosongan rumah milik warga," ujar acung
"Masa orang yang tidak kami kenal bisa bisanya mengkalim ini milik nya dan sudah melakukan pelelangan," tambahnya.
Acung juga menyebutkan bahwa mereka akan menghadang satuan polisi pamong praja untuk melakukan penggusuran rumah milik mereka.
Acung juga menyayangkan, telah dilakukan cara premanisme untuk melakukan intimidasi kepada warga sehingga kenyamanan warga sangat terganggu.