Ahli Hukum: Jika Seseorang Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Tidak Perlu Dicari Motif
Seseorang yang dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak perlu lagi dicari motifnya.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ahli hukum pidana dari Universitas Gajah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut seseorang yang dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak perlu lagi dicari motifnya.
Diketahui, tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, dalam dakwaannya, dituntut dengan pasal 340 KUHP.
Pasal tersebut berbunyi;
"Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."
Namun saat ini, masih banyak pihak yang bertanya-tanya tentang motif pembunuhan Mirna.
"Pasal 340 itu tak perlu motif. Jangan capek-capek cari motif. Karena tak perlu motif," kata pria yang akrab disapa Eddy Hiariej dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016).
Menurutnya, ada tiga syarat yang perlu dilihat dalam Pasal 340.
Pertama, memutuskan kehendak dalam suasana tenang.
Kedua, tersedia waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak.
Ketiga, pelaksanaan kehendak dalam suasana tenang
Untuk itu dirinya meminta kepada para hukum pidana lain, agar tidak lagi memberikan keterangan yang simpang siur.
"Kalau ada ahli pidana bilang butuh motif, suruh baca lagi sejarah pembentukan KUHP di Belanda," katanya.