Tak Kapok-kapok Konsumsi Sabu, Pedangdut Imam S Arifin Harus Kembali Mendekam di Penjara
Imam S Arifin pernah divonis bersalah atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan mendekam dibalik jeruji besi lebih dari lima tahun penjara.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penangkapan pedangdut Imam S Arifin (56) yang dilakukan oleh Jajaran Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Sabtu (27/8/2016) bukan terbilang baru.
Imam S Arifin pernah divonis bersalah atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan mendekam dibalik jeruji besi lebih dari lima tahun penjara.
Berdasarkan catatan kepolisian, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto menyampaikan bila pengarang lagu berjudul Jandaku dan Menari di Atas Luka itu pernah ditangkap atas kasus yang sama di Medan pada bulan April 2008 silam.
Walau divonis penjara selama empat tahun, Imam S Arifin justru dinyatakan bebas bersyarat pada 29 Agustus 2009.
Namun, tidak berselang lama usai dibebaskan, Imam S Arifin kembali ditangkap atas kepemilikan sabu di Sawah Besar, Jakarta Pusat pada bulan Maret 2010.
Atas kasus tersebut, Imam S Arifin divonis penjara 4 tahun 6 bulan penjara dan dibebaskan pada pertengahan tahun 2014 silam.
"Tersangka sudah dua kali terlibat perkara yang sama, pertama pada tahun 2008 dan kedua pada tahun 2010. Sesuai dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang bersangkutan juga dipastikan akan kembali mendekam lama dibalik penjara," ungkapnya di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Minggu (28/8/2016).
Seperti diketahui sebelumnya, Imam S Arifin di kamar nomor 3 Lantai 17 Tower Selatan Apartemen Penangkapan pedangdut Imam S Arifin (56) yang dilakukan oleh Jajaran Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Sabtu (27/8/2016) bukan terbilang baru.
Imam S Arifin pernah divonis bersalah atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dan mendekam dibalik jeruji besi lebih dari lima tahun penjara.
Berdasarkan catatan kepolisian, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto menyampaikan bila pengarang lagu berjudul Jandaku dan Menari di Atas Luka itu pernah ditangkap atas kasus yang sama di Medan pada bulan April 2008 silam.
Walau divonis penjara selama empat tahun, Imam S Arifin justru dinyatakan bebas bersyarat pada 29 Agustus 2009.
Namun, tidak berselang lama usai dibebaskan, Imam S Arifin kembali ditangkap atas kepemilikan sabu di Sawah Besar, Jakarta Pusat pada bulan Maret 2010.
Atas kasus tersebut, Imam S Arifin divonis penjara 4 tahun 6 bulan penjara dan dibebaskan pada pertengahan tahun 2014 silam.
"Tersangka sudah dua kali terlibat perkara yang sama, pertama pada tahun 2008 dan kedua pada tahun 2010. Sesuai dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang bersangkutan juga dipastikan akan kembali mendekam lama dibalik penjara," ungkapnya di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Minggu (28/8/2016).
Dalam kesaksiannya, Imam mengaku jika sabu seberat 0,36 gram didapat dari seorang pengedar di sebuah bedeng komplek Pergudangan Blok O Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Sabtu (28/8/2016). (Fitriyandi Al Fajri)