Hari Pertama Penerapan Sistem Ganjil Genap Jalan Gatot Subroto Tetap Ramai
Pembatasan kendaraan dengan sistem Ganjil Genap kembali diberlakukan, Selasa (30/8/2016) sore.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembatasan kendaraan dengan sistem Ganjil Genap kembali diberlakukan, Selasa (30/8/2016) sore.
Sistem tersebut diberlakukan sejak pukul 16.00 Wib -20.00 WIB.
Pantauan Tribunnews sebagian Jalan Gatot Subroto mulai dari simpang Kuningan hingga gerbang Pemuda kendaraan tetap ramai.
Pada pukul 19.00 WIB kendaraan mulai tampak lenggang setelah melewati perempatan Slipi Petamburan.
Antrean kendaraan hanya terjadi di pintu masuk tol, baik itu di kawasan Senayan maupun Slipi.
Sebelumnya di hari pertama penerapan sistem ganjil genap, sebanyak 219 pengendara ditilang.
Pengendara yang melanggar, terjaring disejumlah ruas jalan di Jakarta yang memberlakukan aturan tersebut.
Yakni jalan Thamrin, Sudirman, Sisimangaraja, Medan Merdeka Utara, sebagian Jalan Gatot Subroto (simpang kuningan-gerbang pemuda).
"Pagi ini dari pukul 07.00-10.00 WIB di seluruh kawasan ganjil genap ada 219 pelanggar yang kami tindak," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto dalam keterangan tertulisnya.
Sistem ganjil genap diberlakukan untuk mengganti sistem 3 1n 1 yang dianggap tidak efektif dan berpotensi adanya eksploitasi anak.
Pembatasan kendaraan berdasarkan Nomor Polisi tersebut diberlakukan untuk mengurai kemacetan di sejumlah jalan Protokol di Jakarta.
Sistem ganjil genap diberlakukan pada jam tertentu saja yakni pada pukul 07.00 Wib-10.00 wIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.
Aturan tidak berlaku pada akhir pekan dan libur nasional.
Adapun teknis penerapan sistem ganjil genap tersebut dilihat dari angka terakhir Nomor kendaaran.
Apabila tanggal genap maka yang diperbolehkan melintas adalah kendaraan yang memiliki nomor polisi akhir genap begitupun sebaliknya.
Angka 0 dianggap sebagai angka genap.