Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Pertama Penerapan Sistem Ganjil Genap Jalan Gatot Subroto Tetap Ramai

Pembatasan kendaraan dengan sistem Ganjil Genap kembali diberlakukan, Selasa (30/8/2016) sore.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hari Pertama Penerapan Sistem Ganjil Genap Jalan Gatot Subroto Tetap Ramai
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Situasi arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto, Selasa (30/8/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembatasan kendaraan dengan sistem Ganjil Genap kembali diberlakukan, Selasa (30/8/2016) sore.

Sistem tersebut diberlakukan sejak pukul 16.00 Wib -20.00 WIB.

Pantauan Tribunnews sebagian Jalan Gatot Subroto mulai dari simpang Kuningan ‎hingga gerbang Pemuda kendaraan tetap ramai.

Pada pukul 19.00 WIB kendaraan mulai tampak lenggang setelah ‎melewati perempatan Slipi Petamburan.

Antrean kendaraan hanya terjadi di pintu masuk tol, baik itu di kawasan Senayan maupun Slipi.

Sebelumnya di hari pertama penerapan sistem ganjil genap, sebanyak 219 pengendara ditilang.

Berita Rekomendasi

Pengendara yang melanggar, terjaring disejumlah ruas jalan di Jakarta yang memberlakukan aturan tersebut.

Yakni jalan Thamrin, Sudirman, Sisimangaraja, Medan Merdeka Utara, sebagian Jalan Gatot Subroto (simpang kuningan-gerbang pemuda).

"Pagi ini dari pukul 07.00-10.00 WIB di seluruh kawasan ganjil genap ada 219 pelanggar yang kami tindak," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto dalam keterangan tertulisnya.

‎Sistem ganjil genap diberlakukan untuk mengganti sistem 3 1n 1 yang dianggap tidak efektif dan berpotensi adanya eksploitasi anak.

Pembatasan kendaraan berdasarkan Nomor Polisi tersebut diberlakukan untuk mengurai kemacetan di sejumlah jalan Protokol di Jakarta.
Sistem ganjil genap diberlakukan pada jam tertentu saja yakni pada pukul 07.00 Wib-10.00 wIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.

Aturan tidak berlaku pada akhir pekan dan libur nasional.

Adapun teknis penerapan sistem ganjil genap tersebut dilihat dari angka terakhir Nomor kendaaran.

Apabila tanggal genap maka yang diperbolehkan melintas adalah kendaraan yang memiliki nomor polisi akhir genap begitupun sebaliknya.

Angka 0 dianggap sebagai angka genap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas