Ahok Merasa Senasib dengan Gubernur Aceh Zaini Abdullah
Senasib dengan Ahok, Zaini juga akan mengikuti Pilkada Aceh pada 2017 mendatang.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bilang Gubernur Aceh Zaini Abdullah juga merasa dirugikan dengan aturan cuti petahana jelang Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.
Ahok mengatakan Zaini juga merasa risih dengan adanya Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait Pilkada, terutama Pasal 70 ayat (3).
Keduanya sependapat, bahwa ketentuan soal cuti petahana akan mengganggu pembangunan daerah.
Senasib dengan Ahok, Zaini juga akan mengikuti Pilkada Aceh pada 2017 mendatang.
"Menurut Gubernur Aceh Zaini Abdullah, ketentuan soal cuti petahana akan mengganggu kinerja daerah yang kepala daerahnya kembali maju dalam Pilkada," ujar Ahok di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Sidang beragendakan pembacaan revisi dari permohonan sebelumnya yang sempat dikembalikan majelis hakim.
Dalam materi gugatannya, Ahok juga menyatakan kewajiban cuti telah merugikan hak petahana untuk bekerja menuntaskan amanah rakyal hasil pemilihan Iangsung.
"Padahal prinsipnya, jabatan Gubernur dan jabatan Presiden adalah memerintah demi 'memajukan keseiahteraan umum" sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945," tutup Ahok.