Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hati Jokowi Langsung Luluh Melihat Gaji Anggota DPRD Tak Naik-naik

Setiap kali Jokowi menyebut berbagai komponen tersebut, suasana riuh menggema dari seisi ruangan.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Hati Jokowi Langsung Luluh Melihat Gaji Anggota DPRD Tak Naik-naik
KOMPAS IMAGES
Presiden Joko Widodo membuka Rakornas Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia di Jakarta, Selasa (30/8/2016) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA— "Hidup Jokowi...!" teriak para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah saat Presiden Joko Widodo memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) di Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Ratusan anggota DPRD yang hadir dalam acara tersebut bertepuk tangan dan bersorak girang karena Presiden Joko Widodo sudah menyetujui kenaikan gaji dan tunjangan.

Keputusan yang sejak lama mereka nantikan.

Aturan mengenai kenaikan gaji dan tunjangan itu diatur dalam rancangan peraturan pemerintah (PP) tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

Jokowi menyebutkan, PP itu di antaranya mengatur tunjangan komunikasi intensif, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan kesehatan, dana operasional, belanja sekretariat fraksi, dan belanja rumah tangga pimpinan DPRD.

Setiap kali Jokowi menyebut berbagai komponen tersebut, suasana riuh menggema dari seisi ruangan.

"Ini 100 persen sudah setuju," kata Jokowi.

BERITA REKOMENDASI

Namun, Jokowi melanjutkan, PP tersebut tidak bisa diberlakukan saat ini karena pemerintah sedang melakukan penghematan anggaran. 

Ia meminta para anggota DPRD maklum dan bersabar.

Jika sudah ada waktu yang tepat, PP tersebut akan diproses Sekretariat Negara dan segera berlaku.

"Pemerintah sedang 'mengencangkan ikat pinggang'. Saya minta kita semua pakai perasaan," ucap Jokowi.

Para anggota DPRD yang awalnya bersemangat mendadak lesu.


Ruangan yang tadinya riuh mendadak menjadi hening.

Jokowi menyadari, PP ini sudah 13 tahun diperjuangkan oleh Adkasi. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 yang mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD diteken pada akhir era pemerintahan Presiden kelima Megawati Soekarnoputri.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas