Ahok Ancam Pecat Anak Buahnya yang Mengaku Tidak Tahu Dasar Hukum Kontribusi Tambahan
Ahok berencana mencopot Vera Revina Sari dari jabatan Kepala Biro Tata Kota dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Vera menjawab bahwa dia mengetahuinya.
"Tahu, sebagian besar dalam bentuk pembangunan rumah susun," kata Vera menjawab pertanyaan jaksa.
Satu perusahaan pengembang yang memenuhi kewajiban tambahan 15 persen adalah PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha PT Agung Podomoro Land.
Pemenuhan berupa pembangunan infrastruktur berupa pembangunan Rumah Susun Daan Mogot.
Selanjutnya, Jaksa menanyakan, dasar hukum apa yang digunakan Pemprov DKI untuk menerima tambahan kontribusi tersebut.
Karena aturan tambahan kontribusi sebesar 15 persen baru tercantum dalam draf Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) yang masih dalam tahap pembahasan.
Menurut Vera, pemenuhan tambahan kontribusi hanya berdasarkan kesepakatan antara Gubernur DKI Jakarta dan perusahaan pengembang yang telah memiliki izin prinsip.
Kesepakatan itu dilakukan jauh sebelum rancangan perda dibahas pada November 2015, yakni dilakukan pada 18 Maret 2014.
"Sepanjang yang saya tahu memang tidak ada dasar hukumnya, hanya berdasarkan persetujuan Gubernur," kata Vera.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.