Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok Ancam Pecat Anak Buahnya yang Mengaku Tidak Tahu Dasar Hukum Kontribusi Tambahan

Ahok berencana mencopot Vera Revina Sari dari jabatan Kepala Biro Tata Kota dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ahok Ancam Pecat Anak Buahnya yang Mengaku Tidak Tahu Dasar Hukum Kontribusi Tambahan
Tribunnews.com/Dennis Destriyawan
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama merangkul eks Anggota DPRD DKI Sanusi saat sidang kasus suap reklamasi pantai Jakarta, Senin (5/9/2019 

Vera menjawab bahwa dia mengetahuinya.

"Tahu, sebagian besar dalam bentuk pembangunan rumah susun," kata Vera menjawab pertanyaan jaksa.

Satu perusahaan pengembang yang memenuhi kewajiban tambahan 15 persen adalah PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha PT Agung Podomoro Land.

Pemenuhan berupa pembangunan infrastruktur berupa pembangunan Rumah Susun Daan Mogot.

Selanjutnya, Jaksa menanyakan, dasar hukum apa yang digunakan Pemprov DKI untuk menerima tambahan kontribusi tersebut.

Karena aturan tambahan kontribusi sebesar 15 persen baru tercantum dalam draf Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) yang masih dalam tahap pembahasan.

Menurut Vera, pemenuhan tambahan kontribusi hanya berdasarkan kesepakatan antara Gubernur DKI Jakarta dan perusahaan pengembang yang telah memiliki izin prinsip.

Kesepakatan itu dilakukan jauh sebelum rancangan perda dibahas pada November 2015, yakni dilakukan pada 18 Maret 2014.

Berita Rekomendasi

"Sepanjang yang saya tahu memang tidak ada dasar hukumnya, hanya berdasarkan persetujuan Gubernur," kata Vera.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas