Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok: Tidak Masuk Akal Petahana Cuti Hampir Empat Bulan Lamanya

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menganggap cuti kampanye petahana hingga empat bulan lamanya tidak masuk akal.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ahok: Tidak Masuk Akal Petahana Cuti Hampir Empat Bulan Lamanya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menganggap cuti kampanye petahana hingga empat bulan lamanya tidak masuk akal.

Ahok berkaca dalam Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2012.

Menurutnya, cuti kampanye untuk petahana hanya sekitar dua Minggu.

Berbeda dengan Pilkada DKI Jakarta 2017 yang mengharuskan petahana cuti selama empat bulan.

Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Karenanya Ahok menguji materi Pasal 70 ayat (3) yang mengatur cuti kampanye petahana.

Berita Rekomendasi

Dia berharap cuti tidak sampai empat bulan lamanya.

"Sekarang kalau empat bulan tidak masuk akal," ujar Ahok di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (5/9/2016).

Pasal 70 ayat (3) poin B menyebutkan saat masa kampanye seorang petahana yang mengikuti Pilkada dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Ahok tidak setuju dengan poin itu.

Ahok berpandangan, seharusnya peran Badan Pengawas Pemilihan Umum yang ditingkatkan untuk mengawasi pelanggaran yang dilakukan petahana.


"Kalau menyalahgunakan wewenang dari tahun ke tahun juga bisa menyalahgunakan wewenang. Namanya juga petahana. Kalau gitu, kenapa tidak petahana tidur saja tidak usah kerja," kata Ahok.

Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang Lanjutan Uji Materi Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada mengenai cuti selama masa kampanye yang diajukan oleh Ahok, Senin (5/9/2016).

Agenda sidang kali ini yakni mendengarkan keterangan Komisi Pemilihan Umum dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas