Pantau Profesor Beng Ong, Imigrasi Kerahkan Enam Petugas Hadiri Sidang Jessica
Dia didatangkan khusus dari Australia untuk menjadi saksi meringankan bagi Jessica dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senin (5/9/2016), Ahli Patologi Forensik dari Australia Profesor Beng Beng Ong membeberkan pendapatnya mengenai kasus Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dia didatangkan khusus dari Australia untuk menjadi saksi meringankan bagi Jessica dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Melihat jalannya persidangan tersebut dari televisi, pihak Imigrasi Jakarta Pusat kemudian menurunkan enam petugas berpakaian preman untuk menghadiri sidang tersebut.
Pasalnya, Profesor Ong merupakan orang asing yang tidak memiliki visa izin tinggal dan tanpa diketahui telah melakukan acara di persidangan.
"Pukul 20.00 WIB, kami turunkan enam petugas langsung pantau sidang Jessica," jelas Kepala Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Pusat Tato Juliadin di kantornya, Selasa (6/9/2016).
Tato membantah omongan kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo yang menyatakan bahwa pemanggilan Ong terkait dengan pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada saat persidangan.
Kata Tato, sebelum JPU mempertanyakan hal itu, pihak Imigrasi sudah mencurigai ahli patologi itu saat muncul pertama kalinya di televisi memberikan keterangan.
"Belum sampai dipertanyakan JPU malah kami sudah kirim orang. Apalagi jarak ke pengadilan kan dekat," tambahnya.
Pemantauan dilakukan hingga profesor tersebut hendak pulang ke Australia menggunakan pesawat Singapore Airlines di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta dan dimintai keterangan.
"Dari pukul 04.30 WIB pihak imigrasi sudah menahan paspor yang bersangkutan dan kami lakukan pemeriksaan hingg tadi pukul 17.30WIB," kata Tato.