Tante Menolak Cinta, Keponakan Diperkosa
Seorang pria bernama Hasan (39) tega memerkosa remaja umur 14 tahun karena dendam
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria bernama Hasan (39) tega memerkosa remaja umur 14 tahun karena dendam dengan tante korban yang menolak menikah dengannya.
Ironisnya, perkosaan bejat pelaku yang juga dengan melakukan (maaf) anal seks pada korban tersebut sudah dilakukan pelaku, sebanyak 16 kali.
Terungkapnya peristiwa tersebut bermula saat ibu korbanmenceritakan bahwa anaknya telah menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan Hasan di kawasan Bidaracina, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (9/9/2016) malam.
Diketahui aksi pemerkosaan itu terakhir kali terjadi pada Senin (5/9/2016) kemarin.
Korban yang kala itu berada dibawah ancaman pelaku, tidak berani melaporkan kejadian yang dialaminya.
"Pemerkosaan itu akhirnya terungkap setelah dipergoki saksi yang berinisial IM," ujar Kapolsek Jatinegara, Kompol Suwanda, Sabtu (10/9/2016).
Menurut Suwanda, berdasarkan keterangan dari saksi dan ibukorban, pemerkosaan terhadap NK sudah dialami sebanyak 16 kali. Polisi yang mengetahui hal tersebut, tidak tinggal diam dan langsung melakukan penangkapan.
"Dari situ tim langsung bergerak dan meringkus pelaku di rumahnya di kawasan Jatinegara," ujarnya.
Dari informasi yang didapat, Suwanda menuturkan, pelaku sudah beberapa kali melancarkan aksinya terhadap remaja putri tersebut.
Aksi bejat pelaku dilakukan di rumah pelaku saat kondisi rumah sedang sepi. Pada saat beraksi, pelaku juga kerap mengancam akan membunuh korban.
Pelaku nekat memperkosa korban karena dendam terhadap tante korban.
Sebelumnya, antara pelaku dengan tante korban sempat ada hubungan dekat namun tidak berujung dengan pernikahan.
"Alasannya pelaku, pemerkosaan itu dilakukan untuk membayar kekesalannya karena tidak jadi menikah dengan tante korban. Atas kejadian tersebut korban hingga kini masih mengalami trauma apabila bertemu pelaku," ujarnya.
Atas perbuatannya, Hasan dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukumannya minimal 15 tahun penjara. (Junianto Hamonangan)