KPK Pelajari Kesepakatan Aguan dengan DPRD DKI Jakarta soal Dana Rp 50 Miliar
"Ya itu salah satu yang dipelajari oleh tim jaksa-jaksa di KPK untuk memperhitungkan," kata Wakil Ketua KPK, La Ode Muhamad.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menetapkan tersangka baru kasus Perda reklamasi pantai utara Jakarta.
Terkait adanya kesepakatan antara Chairperson Agung Sedayu Sugianto Kusuma alias Aguan dengan DPRD DKI Jakarta senilai Rp 50 miliar masih dalam tahap kajian jaksa KPK.
"Ya itu salah satu yang dipelajari oleh tim jaksa-jaksa di KPK untuk memperhitungkan," kata Wakil Ketua KPK, La Ode Muhamad Syarif di kantornya, Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Syarif mengatakan keterangan hasil dari Berita Acara Pemeriksaan Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah, Budi Nurwono tidak serta merta bisa menjadi bukti untuk menjerat tersangka baru.
"Tapi kan tidak bisa hanya menggunakan satu-satunya bukti dari putusan pengadilan tersebut," tukas Syarif.
Sebelumnya, Aguan dan DPRD menyepakati angka Rp 50 miliar sebagai fee untuk percepatan pembahasan dan pengesahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Menurut Budi, dalam pertemuan tersebut hadir pula Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik dan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohamad Sanusi.
Akan tetapi, Budi kemudian mencabut keterangan dalam BAP tersebut dengan mengirimkan surat kepada penyidik KPK.
Terkait pencabutan BAP tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada KPK menilainya tidak sah karena tidak dibenarkan oleh hukum.
KPK telah mengeksekusi terpidana bekas Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan karyawan Agung Podomoro Trinanda Prihantoro ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
Ariesman divonis tiga tahun karena terbukti menyuap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi Rp 2 miliar. Sementara Trinanda divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara.
Eksekusi tersebut karena kedua belah pihak tidak ada mengajukan banding dan menerima putusan.