RSAL Mintohardjo Tidak Berwenang Mengeluarkan Hasil Pemeriksaan Calon Gubernur DKI
Nantinya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI yang akan menentukan seluruh hasil pemeriksaan kesehatan para calon.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Rumah Sakit TNI Angkatan Laut (AL) Mintohardjo, Kolonel Wiweka, menegaskan pihaknya hanya melakukan pemeriksaan kesehatan para calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta dan tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan hasilnya.
"Kita tidak mengeluarkan hasil kesehatan. Kita hanya menyerahkan hasil pemeriksaan kita ke KPUD," ujar Kolonel Wiweka saat ditemui di Kantornya Jalan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2016).
Ia menambahkan, nantinya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI yang akan menentukan seluruh hasil pemeriksaan kesehatan para calon dan mengumumkan kelayakannya sesuai persyaratan yang ada.
Lebih lanjut, ia kembali menegaskan pihaknya akan melakukan pemeriksaan kesehatan untuk melihat kemampuan para cagub dan cawagub tersebut dalam mengemban tugas nantinya.
"Kami tidak menyatakan sehat atau tidak, tapi mampu atau tidak. Nanti kita hanya menentukan dan menyatakan able atau disable, mampu melaksanakan tugas sebagai kepala daerah untuk kurun waktu lima tahun ke depan, hanya itu," jelasnya.
Pemeriksaan tersebut rencananya akan berlangsung selama dua hari.
Para cagub dan cawagub DKI Jakarta akan menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan pada 24 dan 25 September 2016 di Ruang Medical Check Up yang terletak di RS TNI AL Mintohardjo.