Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Otto:Tidak Ada Alasan Lagi Gunakan CCTV Sebagai Alat Bukti

Tidak ada berita acara pengambilan CCTV dari sumbernya sebelum diteliti oleh penyidik.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Otto:Tidak Ada Alasan Lagi Gunakan CCTV Sebagai Alat Bukti
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Terdakwa Jessica Kumala Wongso didampingi kuasa hukumnya Otto Hasibuan saat mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016). Sidang yang ke 19 ini, masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, mengatakan tidak ada alasan lagi menggunakan CCTV sebagai alat bukti dalam kasus kopi beracun dengan tersangka Jessica Kumala Wongso.

Lantaran menurutnya, dari keterangan saksi yang dihadirkan yakni  ahli hukum pidana Muzakir, jelas bahwa CCTV tidak bisa dijadikan alat bukti.

"Dari kesaksian ahli hukum pidana, Muzakir, tidak ada alasan lagi, sudah jelas tujuannya peraturan di buat untuk ditaati, bukan untuk dilanggar. Ada peraturan dibuat Kapolri, tentu harus dilakukan penyidiknya," kata Otto di sela persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).

Yang dimAksud Otto adalah adanya prosedur yang dilewatkan dalam menghadirkan CCTV sebagai alat bukti.

Tidak ada berita acara pengambilan CCTV dari sumbernya sebelum diteliti oleh penyidik.

Hal tersebut menyebabkan keaslian CCTV tersebut diragukan.

"KUHP peraturan formil, sementara Peraturan Kapolri adalah teknis dan itu tetap harus dilakukan, jadi tidak alasan lagi penggunaan CCTV," papar Otto.

Berita Rekomendasi

Peraturan kapolri yang dimaksud yakni Perkap nomor 10 tahun 2009 pasal 20, tentang tata cara dan persyaratan permintaan pemeriksaan teknis kriminalistik tempat kejadian perkara dan laboratoris kriminalistik barang bukti kepada laboratorium forensik kepolisian negara Republik Indonesia.

Dalam pasal tersebut disebutkan jika pemeriksaan barang bukti elektronik harus memenuhi syarat adanya surat permintaan tertulis, laporan polisi, BAP saksi atau laporan kemajuan, serta berita acara pengambilan, penyitaan, dan pembungkusan barang bukti.

Saksi Ahli Muzakir menyebutkan jika alat bukti baru dikatakan sah apabila diambil sesuai prosedur yang berlaku, yakni Peraturan Kapolri tersebut.

"Prosedur sah, semuanya sah. Barulah dia jadi alat bukti yang sah," kata Mudzakir‎.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas