Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengambilan Alat Bukti Elektronik Harus Sesuai Prosedur

Untuk menentukan asli dan tidak asli dari DVR, kalau tidak ada DVR maka sulit.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengambilan Alat Bukti Elektronik Harus Sesuai Prosedur
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Terdakwa Jessica Kumala Wongso didampingi kuasa hukumnya Otto Hasibuan saat mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016). Sidang yang ke 19 ini, masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir, mengatakan pengambilan alat bukti elektronik, termasuk komputer dan CCTV harus sesuai prosedur.

Prosedur ini diatur di Pasal 17 dan Pasal 20 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di Pasal 20 Perkap itu sesuai syarat formil maka pemeriksaan alat bukti elektronik wajib memenuhi empat unsur.

Empat unsur tersebut, yaitu surat permintaan tertulis, laporan polisi, Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Pengambilan, penyitaan dan pembungkusan barang bukti.

Mudzakkir menjelaskan, penggandaan alat bukti elektronik  harus diambil data dari DVR. Ini digandakan berapa kali.

Oleh karena itu penggandaan harus dari sumber aslinya, dan diserahkan ke lab bukan ke individual.

Untuk menentukan asli dan tidak asli dari DVR, kalau tidak ada DVR maka sulit.

Berita Rekomendasi

Sebab apabila ada yang tidak meragukan keaslian, baik Penasihat Hukum atau Jaksa Penuntut Umum bisa mengecek di DVR.

Sementara itu, apabila pemindahan tidak dilakukan orang yang berwenang yaitu penyidik maka keabsahannya akan dipertanyakan. Ini karena harus ada berita acara.

"Kalau asli sudah tak ada maka orang tak akan bisa menguji keoriginalan sehingga bisa diragukan karena melanggar prinsip keaslian sebagaimana ada di Perkap. Proses yang tidak sah tidak bisa jadi alat bukti yang sah," kata dia.

Sedangkan di Pasal 17 Perkap itu disebutkan penyitaan barang bukti elektronik harus sesuai prosedur, karena rentan hilang atau terhapus. Jika diperlukan maka dapat meminta bantuan Puslabfor Mabes Polri.

"Ini intinya jika ada kloning maka kloningannya original, karena biasanya kalau uji lab ada empat, biar hasilnya objektif," kata Mudzakkir soal ketentuan Pasal 17.

Namun, Otto Hasibuan, penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso mempermasalahkan adanya penggunaan alat bukti berupa rekaman CCTV yang dibawa oleh jaksa penuntut umum.

Alat bukti itu, kata dia, dibawa langsung oleh jaksa dari Kafe Olivier, tanpa melewati pihak Puslabfor terlebih dahulu.

Bentuknya pun sudah tidak original (dalam bentuk rekaman dalam DVR), tapi sudah dalam bentuk kloning dalam flash disk.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas