Jessica Bilang Dipaksa Polisi Mengakui Menaruh Sianida di Kopi Mirna
Di persidangan kasus pembunuhan Mirna, Rabu (28/9/2016), sempat terjadi beberapa kali perdebatan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jessica Kumala Wongso, terdakwa sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, memberikan keterangan berbeda pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan persidangan.
Selain memberikan keterangan berbeda, teman satu kampus Mirna di Billy Blue Collage itu tidak mampu mengingat secara detail apa yang terjadi di Cafe Olivier Grand Indonesia, pada Rabu (6/1/2016).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupaya menguji konsistensi terdakwa.
Di persidangan kasus pembunuhan Mirna, Rabu (28/9/2016), sempat terjadi beberapa kali perdebatan.
"Saya mau lihat konsistensi anda. Jadi mana yang mau dipakai, yang BAP (berita acara pemeriksaan0 atau yang sekarang ini?" ujar Shandy Handika, JPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016).
Sementara itu, Jessica mengaku tertekan pada saat diperiksa oleh aparat kepolisian.
Sehingga, merasa seperti dipaksa untuk mengakui perbuatan menaruh sianida di minuman es Kopi Vietnam.
"Saya bingung, saat itu dituduh membunuh makanya saya jadi ingat-ingat seperti apa ya. Saya saat itu tertekan secara verbal," kata dia.
Sehingga, dia menegaskan, dia tetap pada keterangan saat di persidangan hari ini.
Untuk menguji konsistensi, JPU memutar rekaman CCTV yang diambil di Cafe Olivier pada saat Mirna minum Es Kopi Vietnam.
Jaksa menampilkan rekaman CCTV gerakan Jessica di dalam tas dan memegang gelas.
"Apa anda lihat anda menggeser sesuatu?" kata Jaksa.
Jessica mengaku sempat melihat ada gerakan menggeser paper bag.
"Saya melihat ada gerakan menggeser paper bag tapi gak jelas. Jadi ini seperti ada yang muncul saja begitu," kata Jessica.
Perdebatan terjadi antara jaksa, penasihat hukum dan Jessica.
Hakim Kisworo berupaya menengahi.
Dia mengatakan Jessica melihat ada benda yang bergeser, tetapi tak tahu benda apa.
Dan kalau seperti itu seperti ada yang muncul di kanan.