Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jessica Curahkan Isi Hati Lewat Nota Pembelaan

"Jess bikin sendiri dia punya pembelaan. ‎Kalau penasihat hukum juga punya sendiri," kata Otto.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jessica Curahkan Isi Hati Lewat Nota Pembelaan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan, di PN Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016). Sebelumnya jaksa penuntut umum mendakwa Jessica dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan penjara 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati terkait kasus dugaan pembunuhan dengan racun terhadap Wayan Mirna Salihin. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus kopi sianida hari ini akan membacakan nota pembelaannya (pledoi) di depan majelis hakim setelah pekan lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya 20 tahun kurungan penjara.

Pledoi akan dibacakannya dibantu oleh para penasihat hukum.

"Dua-duanya (Jessica dan pengacara membacakan pledoi ). Biasanya (terdakwa) Jessica dulu baru kita. Jess bikin sendiri dia punya pembelaan. ‎Kalau penasihat hukum juga punya sendiri," kata Ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica, Otto Hasibuan saat dikonfirmasi, Rabu, (12/10/2016).

Otto menambahkan, Jessica juga menyusun pledoinya sendiri yang merupakan ungkapan hatinya.

Sedangkan pledoi yang disusun penasihat hukum merupakan pembelaan terhadap Jessica yang berdasarkan fakta-fakta persidangan versi penasihat hukum.

"Jessica bikin pembelaan sendiri berdasarkan perasaannya, ungkapan hatinya. Dia bebas bikin sendiri, tidak ada arahan. Dari kita buatnya dari segi hukum," jelas Otto.

Alat bukti berupa rekaman CCTV menjadi senjata bagi Otto untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dengan tuduhan menaruh sianida seperti yang dikatakan pihak JPU.

Berita Rekomendasi

"Pembelaan kita simple, dia tuduh ada siandia, kita mau buktikan tidak ada. Ini menurut Laboratorium forensik (Labfor) Polri (soal racun sianida), kalau tidak ada (racun sianida) jadi kasusnya apa? Tidak ada pembunuhan poinnya," ucap Otto.

Penulis: Rangga Baskoro

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas