Pengamat: Gugatan PPP Djan Faridz Tak Akan Pengaruhi Pencalonan Agus-Sylvi
Langkah Djan Faridz ini membuat dukungan untuk kandidat cagub dan cawagub DKI Agus Yudhoyono-Sylviana Murni di Pilgub DKI Jakarta terancam.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Djan Faridz menggugat kepengurusan PPP pimpinan Romahurmuziy.
Langkah Djan Faridz ini membuat dukungan untuk kandidat cagub dan cawagub DKI Agus Yudhoyono-Sylviana Murni di Pilgub DKI Jakarta terancam tidak sah.
Menurut Pengamat Politik Said Salahudin, permintaan kubu Djan Faridz agar Menkumham mengesahkan kepengurusan PPP dari kelompoknya dan membatalkan pengesahan kepengurusan kubu Romahurmuziy atau Romi tidak akan mempengaruhi proses pencalonan pasangan Agus-Sylvi.
Seandainya pun permintaan Djan Faridz itu dipenuhi oleh Menkumham, imbuhnya, tidak dengan sendirinya pengusulan pasangan Agus-Sylvi oleh PPP kubu Romi menjadi batal.
Sebab, pada saat pasangan itu didaftarkan oleh Partai Demokrat, PKB, PAN, dan PPP, kepengurusan PPP yang memenuhi syarat untuk mengusulkan pasangan calon menurut UU Pilkada adalah kepengurusan PPP kubu Romi.
"Kita harus bisa membedakan syarat pencalonan oleh partai politik yang sedang mengalami perselisihan kepengurusan antara syarat yang berlaku pada penyelenggaraan Pilkada serentak 2015 dan Pilkada serentak 2017," ujarnya kepada Tribunnews.com, Kamis (13/10/2016).
Lebih lanjut dijelaskan, pada Pilkada 2015 aturan terkait hal itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan.
Merujuk aturan tersebut surat pengusulan pasangan calon dari PPP harus diterbitkan oleh dua pengurus yang sedang berselisih, yaitu dari kubu Djan Faridz dan dari kubu Romi.
Tetapi untuk Pilkada 2017, syarat pencalonan bagi partai politik yang sedang mengalami perselisihan kepengurusan langsung diatur oleh undang-undang melalui UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam UU ini muncul pasal baru, yaitu Pasal 40A yang menitikberatkan harus ada SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan partai yang sedang berselisih.
Nah, menurutnya, Pasal 40A itulah yang menguntungkan kepengurusan PPP kubu Romi.
"Dengan adanya aturan itu maka hanya kubu Romi-lah yang dianggap sah untuk mengusung pasangan calon dalam Pilkada, sebab kubu merekalah yang kepengurusannya disahkan oleh Menkumham," tegasnya.
Oleh sebab itu, imbuhnya, andai pun dalam proses Pilkada ini Menkumham membatalkan pengesahan kubu Romi dan mengesahkan kepengurusan PPP kubu Djan faridz, syarat pengusungan Agus-Sylvi tidak mengalami perubahan.
Pasangan itu harus tetap dianggap telah memenuhi syarat pencalonan dengan dukungan 28 kursi DPRD DKI Jakarta yang berasal dari Partai Demokrat 10 kursi, PKB (6), PAN (2), dan PPP kubu Romi 10 kursi.