Operasi Halilintar II-2016 Bea Cukai Berhasil Menindak Pabrik Minuman Mengandung Etil Alkhohol
Pada Minggu (9/10) pukul 05.00 WIB petugas Bea dan Cukai melakukan pemantauan terhadap mobil minibus Suzuki APV warna hitam bernomor polisi B-1532 TOT
Penulis: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS, COM. JAKARTA - Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean A Bogor yang tergabung dalam operasi Halilintar II-2016 pada hari Minggu, 9 Oktober 2016 telah melakukan penindakan terhadap kegiatan produksi barang kena cukai berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa izin (ilegal) di sebuah bangunan di Depok.
Kegiatan tersebut bermula dari informasi intelijen bahwa akan ada pengangkutan Etil Alkohol tanpa dilindungi dokumen cukai di wilayah Jawa Barat dengan menggunakan sarana pengangkut mobil minibus B-1532-TOT.
Pada Minggu (9/10) pukul 05.00 WIB petugas Bea dan Cukai melakukan pemantauan terhadap mobil minibus Suzuki APV warna hitam bernomor polisi B-1532 TOT yang keluar dari salah satu perumahan di Depok, Jabar, menuju Lenteng Agung, Jakarta Selatan, yang kemudian melakukan pemuatan barang yang diduga Barang Kena Cukai Etil Alkohol di jalan Cipedak, Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, dekat kampus ISTN dan dibawa kembali menuju perumahan.
Petugas Bea dan Cukai terus melakukan pembuntutan dan pengejaran terus menerus (hot pursuit) terhadap mobil tersebut yang menuju ke sebuah bangunan. Setelah dilakukan pemeriksaan, mobil tersebut kedapatan mengangkut barang kena cukai berupa Etil Alkohol sebanyak 26 jerigen yang masing-masing berisikan 30 liter dan satu jerigen berisikan 20 liter. Kesemuanya tanpa dilindungi dokumen cukai.
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap bangunan tersebut ditemukan lokasi pembuatan Barang Kena Cukai MMEA ilegal. Di dalam lokasi tersebut ditemukan pembuatan MMEA, bahan baku Etil Alkohol, bahan penolong dan hasil produksi berupa MMEA merek Mansion House jenis Vodka dan Mansion House jenis Whisky sebanyak 1.341 botol tanpa dilekati pita cukai.
Atas pemeriksaan tersebut, seorang laki-laki berinisial SS (34) ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penyidikan dengan barang bukti berupa 1 unit mobil, peralatan produksi, bahan baku 957,5 liter Etil Alkohol, dan 1.341 botol MMEA merek Mansion House jenis Vodka dan Mansion House jenis Whisky telah dilakukan penyitaan.
Pada Kamis (13/10) sore, SS dan seluruh barang bukti yang disebutkan diatas ditunjukkan kepada media dalam gelar perkara di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor (KPPBC TMPA Bogor), di jalan Pajajaran 18, Bogor.
Menurut keterangan Kepala KPPBC TMPA Bogor, Gatot Hariyo Sutejo, berdasarkan pengakuan tersangka, SS memproduksi sendiri MMEA sejak tiga tahun lalu dengan perkiraan omset produksi 60-100 dus per bulan dan dijual di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan, secara keliling dengan harga Rp 400.000 per dus yang masing-masing berisikan 24 botol untuk isi 250 ml dan Rp 500.000 per dus untuk isi 350 ml (ukuran jumbo).
Dengan perkiraan kapasitas produksi rata-rata 100 dus @ 24 botol @ 350 ml per bulan, kegiatan produksi Barang Kena Cukai Ilegal yang sudah berlangsung selama tiga tahun tersebut berdampak hilangnya potensi penerimaan negara di bidang cukai sebesar Rp 2.486.400.000 (dua miliar empat ratus delapan puluh enam juta empat ratus ribu rupiah).
Namun, kerugian yang lebih besar adalah timbulnya dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat dengan munculnya berbagai bentuk tindak kriminal akibat peredaran MMEA ilegal tersebut serta ancaman kesehatan bagi masyarakat mengingat produk tersebut tidak melalui uji kelayakan konsumsi dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia.
Gelar perkara penindakan MMEA ilegal dari hasil operasi Halilintar II-2016 DJBC Jabar dan KPPBC TMPA Bogor ini disaksikan pula oleh jajaran aparat kepolisian dan TNI. Mengingat bahwa pelaku sudah cukup lama melakukan aksinya, aparat kepolisian mengembangkan kasus ini ke kasus tindak pencucian uang. Polisi menduga SS tidak bekerja sendirian.
G.H Sutejo menjelaskan, SS melanggar Pasal 50 Undang Undang No 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang Undang No 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman penjara minimal satu tahun paling lama lima tahun dan pidana paling sedikit dua kali lipat nilai cukai, dan paling banyak 10 kali lipat nilai cukai yang harus dibayar. Atas pembuatan MMEA ilegal tersebut tersangka juga dapat dikenakan ancaman hukuman terkait merek dan hak cipta.tb