Dugaan Penistaan Agama, Bareskrim Periksa 8 Saksi
Nanti video diputar dan dibandingkan dengan keterangan saksi lalu dilihat apakah ada kesesuaian atau tidak.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Ari Dono mengaku sudah memeriksa delapan orang saksi terkait kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat berkunjung ke Pulau Seribu, Rabu (28/9/2016) lalu.
"Sudah ada delapan saksi yang kami periksa untuk dimintai keterangan. Mereka diantaranya dari Dinas, masyarakat biasa dan beberapa perwakilan nelayan," kata Ari Dono, Rabu (19/10/2016) di Mabes Polri.
Jenderal bintang tiga ini melanjutkan, nantinya hasil keterangan dari delapan saksi ini akan coba dibandingkan dengan rekaman dari video yang sudah disita Polri dan kini berada di Labfor.
"Nanti video diputar dan dibandingkan dengan keterangan saksi lalu dilihat apakah ada kesesuaian atau tidak. Lalu dimintakan juga keterangan ahli dari ahli bahasa, ahli pidana dan agama. Sejauh ini masih penyelidikan," ujar Ari Dono.
Untuk diketahui laporan dugaan penistaan agama ini bermula dari sambutan Ahok saat berkunjung ke Pulau Seribu, Rabu (28/9/2016) lalu.
Dalam sambutannya, Ahok menyebut "dibohongi pakai Al Maidah" saat menyinggung surat Al Maidah ayat 51.
Sambutan Ahok itu ditayangkan lewat situs berbagai video, YouTube. Video itu menjadi viral sebab Ahok menyinggung Surat Al Maidah ayat 51.
Beberapa kelompok masyarakat bereaksi keras atas ucapan Ahok dan melaporkan Ahok ke Polri.
Atas hal ini, Ahok meminta maaf pada seluruh umat Islam di Indonesia yang merasa tersinggung dengan ucapannya.
Ahok mengaku sama sekali tidak ada niatan untuk melecehkan ayat suci Al Quran.