Ahok Khawatir Didiskualifikasi Gara-gara PPP Djan Faridz Pasang Iklan
Iklan itu telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta oleh PPP kubu Romahurmuziy karena dianggap ada indikasi pelanggaran.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyayangkan iklan dirinya yang diinisiasi oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz.
PPP memasang iklan kampanye di salah satu stasiun televisi swasta.
Iklan menampilkan kontrak politik antara PPP kubu Djan Faridz dengan pasangan Ahok-Djarot.
Iklan itu telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta oleh PPP kubu Romahurmuziy karena dianggap ada indikasi pelanggaran.
Ahok merasa dirugikan atas iklan tersebut.
Sebab, iklan kampanye memang dilarang.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta membatasi penayangan iklan kampanye Pilkada DKI Jakarta di media massa dari 29 Januari-11 Februari 2017.
"Menurut kami, (iklan kampanye) itu enggak boleh. Karena dia (PPP kubu Djan Faridz) bukan partai resmi pendukung kami," ucap Ahok di Petojo, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).
Ahok sudah meminta kepada Tim Sukses PPP kubu Djan Faridz untuk menghentikan penayangan iklan kampanye.
Dan mereka sudah mengiyakan.
Ahok mengaku dirinya sama sekali tak tahu menahu perihal penayangan iklan kampanye tersebut.
PPP kubu Djan Faridz tidak mengkomunikasikannya kepadanya.
Ahok menyadari pencalonannya pada Pilkada DKI Jakarta 2017 dapat dibatalkan oleh Bawaslu DKI Jakarta.
"Ya makanya kalau itu bukan mau nolong kami dong. Kalau itu bahaya lho, sudah jelas kalau pasang iklan, hukumannya didiskualifikasi. Kalau gitu ngapain? Partai saya sudah lengkap kok, ngapain (PPP kubu Djan Faridz) dukung saya, kalau saya didiskualifikasi, biar enggak nyalon?," tutup Ahok.